3 Permendag Disiapkan Atur Mekanisme Ekspor Lewat DSI
Kemendag menerbitkan aturan ekspor melalui DSI. CPO, batu bara, dan ferro alloy wajib dilaporkan mulai Juni 2026 sebelum berlaku penuh pada 2027.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan tiga peraturan teknis yang mengatur mekanisme ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan masa transisi pengelolaan ekspor sejumlah komoditas strategis sebelum diterapkan penuh pada 2027.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan regulasi yang diterbitkan mencakup ketentuan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferro alloy.
"Permendag-nya sudah, kan ada tiga permendag ya. Kita buat tiga Permendag ya, Permendag ketentuan ekspor CPO kita buat sendiri, kemudian ferry alloy sendiri, batubara sendiri," kata Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Dalam masa transisi yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 31 Desember 2026, kegiatan ekspor tetap dilakukan oleh perusahaan masing-masing.
Namun, eksportir diwajibkan melaporkan seluruh transaksi ekspornya kepada DSI melalui sistem digital.
"Pelaporannya juga semua by system, jadi semua sudah online gak ada masalah, itu sampai 31 Desember sambil kita evaluasi. Baru setelah itu tanggal 1 Januari (2027) itu berlaku sepenuhnya ekspor dilakukan oleh PT DSI," ujarnya.
DSI Ambil Alih Peran Ekspor di 2027
Mulai 1 Januari 2027, DSI akan menjalankan fungsi sebagai eksportir untuk tiga komoditas tersebut.
Dalam skema baru itu, DSI akan membeli produk dari produsen dalam negeri dan menjualnya kepada pembeli di luar negeri.
Pemerintah menilai masa transisi diperlukan untuk memastikan seluruh sistem dan mekanisme berjalan optimal sebelum implementasi penuh dilakukan.
Selama periode transisi, evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan untuk melihat efektivitas pelaksanaan dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.
Aturan DMO Tetap Berlaku
Budi menegaskan perubahan mekanisme ekspor tidak akan memengaruhi kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang selama ini berlaku bagi produsen.
"Nah aturan-aturan lain misalnya CPO, aturan-aturan DMO tidak berubah. Jadi nanti kalau per 1 Januari berarti aturan DMO-nya kan tinggal kembali ke eksportir," kata Budi.
Menurutnya, perubahan hanya terjadi pada pelaksanaan ekspor yang beralih dari perusahaan swasta kepada BUMN ekspor, yakni DSI.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menilai skema transisi saat ini belum menimbulkan gangguan terhadap aktivitas ekspor.
"Kalau masa transisi semuanya dilakukan seperti biasa oleh perusahaan hanya lapor ke DSI, seharusnya ini tidak mengganggu, hanya penambahan dokumen laporan," ujar Eddy.
Ia menyebut eksportir masih menjalankan seluruh proses perdagangan seperti biasa sehingga tidak ada perubahan signifikan bagi pembeli di luar negeri.
"Tidak (terganggu), karena semuanya masih dilaksanakan oleh perusahaan," katanya.
Eddy menambahkan kejelasan petunjuk pelaksanaan sebelum skema berlaku penuh akan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pembeli internasional.
"Kalau nanti sebelum pelaksanaan full oleh DSI semuanya sudah clear petunjuk pelaksanannya, seharusnya buyer tidak khawatir," ujarnya.