Optimisme Menkeu: PT DSI Beri Dampak Positif bagi Investor Pasar Modal
PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) diprediksi membawa dampak positif bagi investor pasar modal. Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yakin DSI tingkatkan transparansi dan profitabilitas perusahaan ekspor.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan memberikan dampak positif bagi ekosistem pasar modal domestik. Pernyataan ini disampaikan Purbaya di Jakarta pada Minggu (31/5) lalu. Langkah ini diharapkan dapat menguntungkan para investor di pasar modal Indonesia.
PT DSI akan menerapkan sistem ekspor satu pintu yang bertujuan menanamkan kedisiplinan pelaporan hasil ekspor kepada pelaku usaha. Seluruh eksportir diwajibkan melaporkan kegiatan ekspor mereka melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sistem ini dirancang untuk mencegah praktik ilegal dan meningkatkan transparansi.
Pelaporan wajib ini diharapkan dapat menekan praktik under-invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri. Dengan demikian, manipulasi harga komoditas yang memengaruhi pendapatan negara dan perusahaan dapat diminimalisir. Transparansi ini akan berdampak positif pada profitabilitas dan laba perusahaan, khususnya bagi emiten di pasar modal.
Mekanisme Pengawasan Ekspor dan Transparansi Data
PT DSI akan memainkan peran krusial dalam pengawasan ekspor melalui implementasi sistem satu pintu. Mekanisme ini mewajibkan seluruh eksportir untuk melaporkan aktivitas ekspornya secara terpusat. Pelaporan ini dilakukan melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Tujuan utama dari pelaporan terpusat ini adalah untuk memberantas praktik-praktik yang merugikan negara dan industri. Praktik seperti under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri menjadi target utama yang ingin ditekan. Dengan sistem ini, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan ekspor yang lebih transparan dan akuntabel.
Transparansi data ekspor ini diharapkan dapat menghilangkan manipulasi harga komoditas yang selama ini sering terjadi. Hal ini akan berdampak langsung pada peningkatan pendataan pendapatan negara dari bea dan pajak. Selain itu, pendapatan perusahaan ekspor itu sendiri juga akan tercatat dengan lebih akurat, menjamin keadilan bagi semua pihak.
Potensi Peningkatan Profitabilitas dan Keuntungan Investor
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa transparansi pendapatan perusahaan akan membawa dampak positif signifikan. Transparansi ini secara langsung akan memengaruhi profitabilitas dan laba perusahaan yang lebih jelas. Menurut Purbaya, profitabilitas perusahaan dapat meningkat secara signifikan dengan adanya sistem ini.
Peningkatan profitabilitas ini tentu menjadi kabar baik bagi pasar modal. Kinerja keuangan perseroan yang menguat diharapkan dapat terjadi sebagai hasil dari tata kelola ekspor yang lebih baik. Hal ini berpotensi menambah nilai dividen tunai yang dibagikan kepada para pemegang saham.
Banyak perusahaan ekspor di Indonesia merupakan emiten yang telah melakukan initial public offering (IPO) atau go public. Oleh karena itu, peningkatan kinerja dan dividen ini akan secara langsung menguntungkan para investor. Purbaya menegaskan, "Jadi, investor akan diuntungkan."
Dua Tahap Implementasi Peran PT DSI
Pembentukan PT DSI sebagai BUMN khusus ekspor merupakan tindak lanjut dari pidato Presiden Prabowo Subianto. Dalam Pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 pada 20 Mei lalu, Presiden mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Aturan ini salah satunya terkait penugasan BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas strategis.
Penugasan PT DSI akan dilaksanakan dalam dua tahap yang berbeda. Tahap pertama akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pada fase awal ini, DSI akan berfokus pada pengawasan pelaporan ekspor komoditas batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy (paduan besi). Peran DSI akan diperluas sesuai kebutuhan pemerintah dan kesiapan lembaga.
Memasuki tahap kedua, yang dijadwalkan dimulai pada 1 Januari 2027, PT DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader. Ini berarti DSI akan membeli komoditas langsung dari eksportir domestik dan kemudian menjualnya ke pasar internasional. Dana hasil penjualan tersebut kemudian akan dikembalikan sepenuhnya ke Indonesia, memperkuat ekonomi nasional.
Sumber: AntaraNews