Ribuan investor yang tergabung dalam Paguyuban Lender PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) menghadapi kerugian besar. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp1,4 triliun, menimpa sebanyak 4.898 anggota paguyuban.
Laporan ini disampaikan langsung oleh Ketua Paguyuban Lender PT DSI, Ahmad Pitoyo, dalam Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI di Jakarta pada Kamis (15/1/2026). Kasus ini mencuat setelah PT DSI gagal memenuhi kewajiban pengembalian dana investasi kepada para lendernya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kini telah mengambil langkah tegas untuk mengusut dugaan fraud dalam kasus ini. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga turut dilibatkan untuk menelusuri aliran dana PT DSI yang mencurigakan.
Advertisement
Advertisement
Awal mula permasalahan ini terkuak ketika OJK memfasilitasi pertemuan antara Paguyuban Lender dengan pihak PT DSI pada 28 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, dicapai kesepakatan untuk membuat proposal pengembalian dana, dengan janji PT DSI akan mengembalikan 100 persen dana lender dalam kurun waktu satu tahun.
Namun, harapan para lender pupus saat realisasi pengembalian dana pada 8 Desember 2025, di mana PT DSI hanya memberikan pengembalian sebesar 0,2 persen dari total dana masing-masing lender. Setelah itu, komunikasi rutin melalui zoom meeting yang disepakati pun terhenti pada 27 Desember 2025.
Pada tanggal tersebut, PT DSI mengirimkan surat kepada para lender yang menyatakan bahwa perusahaan hanya memiliki aset senilai Rp450 miliar, dan aset tersebut tidak berbentuk ready cash. Pernyataan ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan lender, mengingat total kewajiban investasi mencapai Rp1,4 triliun.
Advertisement
Advertisement
Ahmad Pitoyo menjelaskan bahwa aset senilai Rp450 miliar yang diklaim PT DSI akan dibagi dari berbagai sumber, termasuk dari borrower yang lancar dan borrower yang macet. Selain itu, terdapat aset berupa gedung dan kantor yang diperkirakan bernilai sekitar Rp45 miliar hingga Rp50 miliar.
Para lender kemudian menemukan bahwa nilai aset yang sebenarnya dimiliki PT DSI tidak mencapai angka Rp450 miliar seperti yang disebutkan. PT DSI juga berjanji akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) pada akhir Januari 2026 untuk menentukan mekanisme pengembalian dana sesuai ketentuan OJK.
Situasi semakin rumit ketika para lender bertemu kembali dengan OJK pada 30 Desember 2025 dan menemukan fakta mengejutkan. PT DSI justru membuat laporan palsu kepada polisi. Hal ini memicu Paguyuban Lender untuk mempertimbangkan langkah hukum serupa.
Advertisement
Advertisement
OJK menegaskan komitmennya untuk mengawal tuntas kasus fraud yang dilakukan oleh PT DSI ini. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan PT DSI ke Bareskrim Polri.
Selain itu, OJK juga telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri seluruh transaksi keuangan yang dilakukan oleh PT DSI. Dari hasil pemeriksaan PPATK, ditemukan indikasi skema ponzi berkedok syariah dalam operasional DSI.
Sebagai tindak lanjut, PPATK telah memblokir sebanyak 33 rekening yang terafiliasi dengan PT DSI, dengan dana yang tersisa dalam rekening tersebut senilai sekitar Rp4 miliar. Bareskrim Polri sendiri telah menerima empat laporan polisi terkait kasus ini dan telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Advertisement
Sumber: AntaraNews