Harga Referensi CPO Juni 2026 Turun, Kemendag Ungkap Penyebabnya
Harga Referensi CPO untuk periode Juni 2026 mengalami penurunan signifikan. Kemendag menjelaskan melemahnya permintaan dari India menjadi pemicu utama, berdampak pada bea keluar dan pungutan ekspor.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan penurunan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (CPO) untuk periode 1-30 Juni 2026. Penurunan ini dipicu oleh melemahnya permintaan dari negara importir utama seperti India. Kebijakan ini akan memengaruhi besaran bea keluar dan pungutan ekspor CPO nasional.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa HR CPO ditetapkan sebesar 1.029,51 dolar AS per metrik ton (MT). Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 20,07 dolar AS atau 1,91 persen dibandingkan periode sebelumnya. Penetapan harga ini penting untuk menjaga stabilitas perdagangan CPO.
Penurunan harga ini mencerminkan dinamika pasar global dan berdampak langsung pada perhitungan bea keluar serta pungutan ekspor. Pemerintah telah menetapkan besaran bea keluar dan pungutan ekspor berdasarkan HR CPO terbaru. Hal ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara ekspor dan kebutuhan domestik.
Penurunan Harga Referensi CPO dan Dampaknya
Harga Referensi CPO untuk periode 1-30 Juni 2026 telah ditetapkan sebesar 1.029,51 dolar AS per metrik ton (MT). Angka ini turun 20,07 dolar AS (1,91 persen) dari periode Mei 2026 yang mencapai 1.049,58 dolar AS per MT. Penurunan ini secara langsung memengaruhi besaran bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) CPO.
Pemerintah, melalui Kemendag, menjelaskan bahwa penurunan ini disebabkan oleh melemahnya permintaan dari negara importir utama, khususnya India. Dinamika pasar global dan perubahan pola konsumsi menjadi faktor penting dalam fluktuasi harga komoditas ini. Kebijakan ini diharapkan dapat direspons dengan baik oleh pelaku industri.
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, bea keluar CPO ditetapkan sebesar 148 dolar AS per MT untuk periode Juni 2026. Sementara itu, pungutan ekspor CPO adalah 12,5 persen dari HR CPO, yaitu sebesar 128,6892 dolar AS per MT. Penetapan ini mengacu pada PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025 untuk BK, dan PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026 untuk PE.
Faktor Pemicu dan Metode Penetapan Harga Referensi CPO
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menegaskan bahwa penurunan Harga Referensi CPO dipicu oleh berkurangnya permintaan dari India. India merupakan salah satu importir terbesar CPO global, sehingga perubahan permintaannya memiliki dampak signifikan pada harga pasar. Fluktuasi permintaan ini seringkali dipengaruhi oleh faktor musiman dan ketersediaan minyak nabati lainnya.
Proses penetapan Harga Referensi CPO didasarkan pada rata-rata harga selama periode 20 April hingga 19 Mei 2026. Tiga sumber harga utama yang digunakan adalah bursa CPO Indonesia sebesar 920,80 dolar AS per MT, bursa CPO Malaysia sebesar 1.138,22 dolar AS per MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar 1.429,40 dolar AS per MT. Metode ini memastikan representasi harga yang komprehensif.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih harga rata-rata dari tiga sumber tersebut lebih dari 40 dolar AS, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dari median. Dalam kasus ini, HR CPO dihitung dari bursa CPO Malaysia dan bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, Harga Referensi CPO ditetapkan sebesar 1.029,51 dolar AS per MT.
Ketentuan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor CPO
Pemerintah telah menetapkan bea keluar (BK) CPO sebesar 148 dolar AS per metrik ton (MT) untuk periode Juni 2026. Penetapan ini sesuai dengan Kolom Angka 8 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur aliran ekspor dan menjaga pasokan domestik.
Selain bea keluar, pungutan ekspor (PE) CPO juga diberlakukan sebesar 12,5 persen dari Harga Referensi CPO. Untuk periode Juni 2026, besaran PE CPO adalah 128,6892 dolar AS per MT. Ketentuan ini merujuk pada Lampiran Huruf A PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Tidak hanya CPO, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan neto ≤ 25 kg juga dikenakan bea keluar. Besaran BK untuk produk ini adalah 33 dolar AS per MT. Penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1415 Tahun 2026 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Sumber: AntaraNews