Kemendag: Harga Referensi CPO Melonjak, Dipicu Permintaan India dan China
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan kenaikan Harga Referensi CPO untuk Maret 2026, didorong oleh peningkatan permintaan signifikan dari India dan China serta terbatasnya pasokan global.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melaporkan adanya penguatan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (CPO) untuk periode 1-31 Maret 2026.
Nilai HR CPO ditetapkan sebesar 938,87 dolar AS per metrik ton (MT), menunjukkan kenaikan sebesar 2,22 persen atau 20,40 dolar AS dibandingkan periode sebelumnya. Peningkatan ini terutama didorong oleh lonjakan permintaan dari negara-negara importir utama seperti India dan Tiongkok.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menjelaskan bahwa penguatan HR CPO ini terjadi karena peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan. Selain itu, terbatasnya pasokan juga disebabkan oleh penurunan produksi dan kenaikan harga minyak nabati lainnya, seperti minyak kedelai.
Faktor Pendorong Kenaikan Harga Referensi CPO
Peningkatan permintaan dari India dan Tiongkok menjadi pendorong utama di balik kenaikan Harga Referensi CPO. Kedua negara ini merupakan importir minyak kelapa sawit terbesar di dunia, sehingga gejolak permintaan dari mereka sangat memengaruhi harga global.
Selain itu, terbatasnya pasokan CPO di pasar global juga turut berkontribusi pada kenaikan harga. Penurunan produksi CPO, yang disebabkan oleh berbagai faktor, menciptakan ketidakseimbangan antara ketersediaan barang dan tingginya permintaan.
Tommy Andana menambahkan, "Menguatnya HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari negara importir utama seperti India dan Tiongkok, yang tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan. Terbatasnya pasokan terjadi akibat penurunan produksi dan kenaikan pada harga minyak nabati lainnya, yakni minyak kedelai."
Kenaikan harga minyak nabati lainnya, seperti minyak kedelai, juga mendorong konsumen beralih ke CPO sebagai alternatif yang lebih ekonomis. Pergeseran preferensi ini semakin memperkuat permintaan terhadap CPO, sehingga turut menaikkan harganya di pasar internasional.
Metodologi Penetapan Harga Referensi CPO
Penetapan Harga Referensi CPO dilakukan berdasarkan rata-rata harga dari beberapa bursa komoditas internasional. Sumber harga yang digunakan meliputi Bursa CPO Indonesia, Bursa CPO Malaysia, dan Harga Port CPO Rotterdam.
Untuk periode penetapan 1-31 Maret 2026, data rata-rata harga yang digunakan adalah dari 20 Januari hingga 19 Februari 2026. Pada periode tersebut, harga di Bursa CPO Indonesia tercatat sebesar 882,76 dolar AS per MT, Bursa CPO Malaysia sebesar 994,97 dolar AS per MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar 1.252,36 dolar AS per MT.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, terdapat mekanisme khusus jika selisih rata-rata dari tiga sumber harga melebihi 40 dolar AS. Dalam kondisi tersebut, HR CPO akan menggunakan rata-rata dua sumber harga yang paling dekat dengan nilai median dan menjadi median itu sendiri.
"Sehingga, HR bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar 938,87 dolar AS per MT," jelas Tommy. Dengan metodologi ini, nilai HR CPO untuk Maret 2026 ditetapkan secara akurat.
Implikasi Kenaikan Harga Terhadap Bea Keluar
Kenaikan Harga Referensi CPO ini memiliki implikasi langsung terhadap penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) komoditas tersebut. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas harga di pasar domestik dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor ekspor.
Sebagai contoh, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg akan dikenakan Bea Keluar (BK) sebesar 31 dolar AS per MT. Penetapan BK ini disesuaikan dengan pergerakan harga referensi CPO di pasar global.
Kebijakan bea keluar dan pungutan ekspor ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengelola pasokan dan harga komoditas strategis. Hal ini juga memastikan bahwa industri kelapa sawit Indonesia tetap kompetitif di pasar internasional, sambil tetap memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Sumber: AntaraNews