Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengambil tindakan tegas dengan menyita aset kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) di Jakarta Pusat. Penyitaan ini merupakan bagian krusial dari penanganan kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan perusahaan tersebut. Langkah hukum ini diambil untuk mengamankan barang bukti serta mengoptimalkan pemulihan kerugian bagi para pihak yang terdampak.
Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa penyitaan aset ini dilaksanakan selama dua hari berturut-turut. Proses penyitaan berlangsung pada Rabu (18/2) dan Kamis (19/2) di lokasi strategis ibu kota. Aksi ini menunjukkan komitmen aparat dalam menindak tegas praktik kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat luas.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 310/Pid.B.Sita/2026/PN JKT.Sel, menjamin legalitas dan prosedur hukum yang berlaku. Pemasangan stiker penyitaan di pintu masuk kantor DSI menegaskan status hukum aset yang kini berada di bawah pengawasan Bareskrim Polri.
Advertisement
Advertisement
Detail Lokasi dan Proses Penyitaan Aset PT Dana Syariah Indonesia
Pada Rabu (18/2), penyidik Bareskrim Polri menyita dua unit kantor PT DSI, yaitu Unit A dan Unit J. Kedua unit ini berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Proses penyitaan aset PT Dana Syariah Indonesia ini dilakukan dengan pendampingan perwakilan manajemen gedung District 8 serta kuasa hukum tersangka TA, memastikan transparansi dalam pelaksanaannya.
Kemudian, pada Kamis (19/2), penyitaan dilanjutkan terhadap satu unit kantor PT DSI lainnya, yakni Unit B, di lokasi yang sama. Selain itu, satu unit ruko milik sebuah perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI juga turut disita. Penyitaan ini juga berlandaskan penetapan pengadilan yang sama, dan dilaksanakan dengan pendampingan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka MY.
Langkah penyitaan ini adalah bagian integral dari upaya penelusuran dan pengamanan aset yang dilakukan Bareskrim Polri. Tujuannya adalah untuk kepentingan pembuktian dalam perkara serta optimalisasi pemulihan kerugian para pihak yang dirugikan. Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa seluruh proses dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai standar operasional.
Advertisement
Advertisement
Tersangka dan Modus Operandi Kasus Penipuan DSI
Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, yang memiliki peran sentral dalam operasional PT Dana Syariah Indonesia. Tersangka pertama adalah TA (Taufiq Aljufri) yang menjabat sebagai Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI. Kemudian, MY, mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham, yang juga merupakan Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari. Tersangka ketiga adalah ARL, Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI.
Ketiga tersangka ini disangkakan melakukan berbagai tindak pidana serius. Tuduhan meliputi penggelapan dalam jabatan, penggelapan umum, penipuan, serta penipuan melalui media elektronik. Selain itu, mereka juga diduga membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan tanpa didukung dokumen sah. Modus operandi utama melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penyaluran pendanaan dari masyarakat menggunakan proyek fiktif, yang didasarkan pada data atau informasi peminjam aktif (borrower existing).
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total kerugian yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp2,4 triliun. Angka ini menunjukkan skala besar kejahatan yang telah dilakukan, merugikan banyak investor dan masyarakat. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Advertisement
Sumber: AntaraNews