Pemerintah Wajibkan Pelaporan Ekspor SDA Lewat DSI Mulai 1 Juni
Mulai 1 Juni 2026, eksportir sumber daya alam (SDA) wajib melaporkan kegiatan ekspornya melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan pelaporan ekspor SDA ini bertujuan perkuat pengawasan dan cegah praktik curang.
Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan mewajibkan perusahaan pengekspor sumber daya alam (SDA) untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan baru ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto di Jakarta, Minggu (31/5).
Pelaporan ekspor SDA ini akan terintegrasi melalui platform Customs Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebelumnya, perusahaan hanya diwajibkan melapor kepada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu melalui platform tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat pengawasan, menjaga kualitas, dan validitas data ekspor. Selain itu, kebijakan pelaporan ekspor SDA ini diharapkan dapat mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor yang merugikan negara.
Mekanisme Baru Pelaporan Ekspor SDA
Implementasi kewajiban pelaporan ekspor SDA melalui PT DSI akan dimulai pada 1 Juni 2026 sebagai periode transisi. Pada tahap ini, kegiatan ekspor akan berjalan seperti biasa, namun eksportir wajib melaporkan aktivitasnya kepada PT DSI.
PT DSI sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang dibentuk khusus untuk mengelola ekspor SDA strategis. Pada tahap awal, mekanisme pelaporan baru ini akan diterapkan pada tiga komoditas utama, yaitu batu bara, ferroalloy (paduan besi), dan kelapa sawit.
Pemilihan ketiga komoditas ini bukan tanpa alasan. Menurut Airlangga Hartarto, komoditas tersebut merupakan penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut hingga Maret 2026.
Pada tahun 2025, ketiga komoditas ini menyumbang nilai ekspor signifikan sebesar 66,13 miliar dolar AS, atau setara 23,4 persen dari total ekspor nasional. Rinciannya meliputi nilai ekspor batu bara 24,48 miliar dolar AS, kelapa sawit 24,42 miliar dolar AS, dan ferroalloy mencapai 16,49 miliar dolar AS.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan Pelaporan Ekspor SDA
Pengaturan ekspor dan pelaporan terpusat satu pintu melalui DSI sebagai BUMN ekspor memiliki tujuan utama untuk memperkuat pengawasan serta menjaga kualitas dan validitas data ekspor. Kebijakan ini merupakan respons pemerintah terhadap potensi kerugian negara akibat praktik manipulasi data ekspor.
Secara spesifik, kebijakan pelaporan ekspor SDA ini ditujukan untuk mencegah terjadinya praktik under-invoicing, di mana nilai barang diekspor lebih rendah dari harga sebenarnya, serta transfer pricing, yaitu pengalihan keuntungan antarperusahaan terafiliasi untuk menghindari pajak.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menekan pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri, sehingga devisa dapat kembali sepenuhnya ke Indonesia dan dimanfaatkan untuk pembangunan ekonomi nasional. Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga dan menjamin transisi berjalan dengan lancar dan terukur, serta menjaga iklim usaha tetap kondusif.
Masa Transisi dan Harapan Pemerintah
Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme baru pelaporan ekspor SDA ini dalam tiga bulan pertama pelaksanaannya. Evaluasi ini penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan efisien.
Implementasi penuh kebijakan ini direncanakan mulai 1 Januari 2027. Dengan masa transisi yang cukup panjang, diharapkan para pengusaha dan pelaku ekspor memiliki waktu yang memadai untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem pelaporan baru ini.
Airlangga Hartarto berharap kebijakan ini dapat menjaga kepastian usaha, kelancaran arus barang, realisasi ekspor, dan menghormati kontrak-kontrak yang telah berjalan antara eksportir dan mitra dagangnya. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan mitra dagang internasional terhadap Indonesia.
Sumber: AntaraNews