Bale Badami Bogor Sukses Selesaikan Delapan Sengketa Lewat Musyawarah, Dorong Keadilan Restoratif
Penyelesaian Sengketa Bale Badami di Kota Bogor berhasil menuntaskan delapan kasus melalui musyawarah dan keadilan restoratif, menunjukkan efektivitas pendekatan non-litigasi dan membuka jalan bagi solusi hukum alternatif.
Kota Bogor, Jawa Barat, menunjukkan terobosan signifikan dalam penanganan perkara hukum melalui inisiatif Bale Badami. Program ini berhasil menyelesaikan delapan kasus sengketa tanpa harus melalui proses persidangan di pengadilan, mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami. Inisiatif ini menegaskan bahwa tidak semua permasalahan harus berakhir di meja hijau.
Hingga saat ini, Bale Badami telah memfasilitasi 14 kasus untuk mencari solusi di luar jalur litigasi, dengan delapan di antaranya telah berhasil diselesaikan. Tiga kasus lainnya mendapatkan penanganan khusus dari Lembaga Bantuan Hukum Bersama Adil Sejahtera (LBH BAS), memperkuat sinergi dalam memberikan bantuan hukum.
Peran Strategis Bale Badami dalam Keadilan Restoratif
Bale Badami Kota Bogor menjadi garda terdepan dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah, sesuai amanat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan restoratif, di mana dialog dan kesepakatan antar pihak menjadi fokus utama.
Wali Kota Dedie A. Rachim menekankan pentingnya Bale Badami sebagai alternatif penyelesaian masalah hukum yang tidak selalu harus berujung pada proses pengadilan. Hal ini memberikan harapan baru bagi masyarakat yang mencari solusi damai dan efektif.
Mekanisme Bale Badami membuka peluang bagi masyarakat untuk mencapai kesepakatan tanpa beban biaya dan waktu yang seringkali melekat pada proses litigasi. Ini adalah langkah progresif dalam sistem hukum lokal yang berorientasi pada kepentingan bersama.
Kolaborasi dengan LBH BAS dan Kasus yang Terselesaikan
Dari total 14 kasus yang difasilitasi Bale Badami, delapan kasus telah berhasil diselesaikan secara tuntas melalui musyawarah. Keberhasilan ini menunjukkan efektivitas pendekatan non-litigasi yang diusung oleh pemerintah kota.
Lembaga Bantuan Hukum Bersama Adil Sejahtera (LBH BAS) turut berperan aktif dalam penyelesaian sengketa ini, dengan menangani tiga dari 14 kasus yang ada. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan konsultasi LBH BAS untuk mencari alternatif penyelesaian sengketa.
Salah satu kasus yang menarik perhatian publik dan berhasil diselesaikan melalui Bale Badami melibatkan seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor. Kasus ini menjadi bukti konkret bahwa Bale Badami mampu menangani berbagai jenis perkara.
Inisiatif LBH BAS untuk Pemberdayaan Masyarakat
Ketua Umum LBH BAS, Tini Sumartini, menjelaskan bahwa BAS memiliki dua unit utama: LBH Bersama Adil Sejahtera dan Lembaga Ekonomi Kreatif Bersama Adil Sejahtera. Struktur ini memungkinkan BAS untuk tidak hanya memberikan bantuan hukum tetapi juga pemberdayaan ekonomi.
Dukungan dari Kantor Hukum Martini & Partners and Associates semakin memperkuat BAS dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukumnya. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen untuk memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat.
Selain itu, BAS juga meluncurkan program podcast yang dirancang sebagai wadah bagi generasi muda, khususnya Gen Z, untuk berdiskusi dan mengembangkan kreativitas di bidang media digital. Program ini memfasilitasi ruang bagi mereka untuk berkumpul, berdiskusi, dan berkarya bersama.
Sumber: AntaraNews