Trivia: 192 Rumah Restorative Justice Kini Hadir di Purwakarta, Tebar Perdamaian Hingga Pelosok Desa

Purwakarta meluncurkan 192 Rumah Restorative Justice di setiap desa/kelurahan, sebuah langkah visioner untuk menyelesaikan sengketa secara humanis dan adil tanpa biaya mahal.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Trivia: 192 Rumah Restorative Justice Kini Hadir di Purwakarta, Tebar Perdamaian Hingga Pelosok Desa
Purwakarta meluncurkan 192 Rumah Restorative Justice di setiap desa/kelurahan, sebuah langkah visioner untuk menyelesaikan sengketa secara humanis dan adil tanpa biaya mahal. (Merdeka.com)

Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, baru-baru ini meluncurkan inisiatif luar biasa yang bertujuan untuk menebar perdamaian hingga ke pelosok desa. Sebanyak 192 Rumah Restorative Justice kini telah resmi beroperasi di setiap desa dan kelurahan di wilayah tersebut. Langkah ini digagas untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Peluncuran program ini secara langsung dilakukan oleh Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, pada sebuah acara yang menandai dimulainya era baru penyelesaian sengketa di tingkat akar rumput. Kehadiran Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi solusi efektif bagi berbagai permasalahan sosial. Tujuannya adalah agar setiap sengketa dapat diselesaikan secara internal di desa, menghindari proses hukum yang panjang dan berbiaya tinggi.

Inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen Purwakarta dalam mengedepankan musyawarah dan mufakat sebagai jalan keluar permasalahan. Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat tidak perlu lagi menghadapi perseteruan yang berlarut-larut atau terbebani biaya pengadilan. Cukup dengan duduk bersama di Rumah Restorative Justice, solusi adil dan seimbang dapat ditemukan melalui pendekatan kekeluargaan.

Rumah Restorative Justice adalah sebuah sarana atau tempat yang dirancang khusus untuk mempertemukan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara atau sengketa. Fokus utamanya adalah mencapai solusi melalui pendekatan yang berpusat pada pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata pada hukuman atau pembalasan. Konsep ini menjadi salah satu prinsip penegakan hukum modern yang dapat dijadikan instrumen penting dalam pemulihan.

Penerapan Restorative Justice bertujuan untuk menciptakan kesepakatan bersama yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Ini merupakan sebuah paradigma baru dalam sistem peradilan yang mengutamakan rekonsiliasi dan perdamaian. Dengan demikian, keadilan tidak hanya dilihat dari aspek hukum formal, tetapi juga dari kemampuan untuk memulihkan kerugian dan membangun kembali harmoni dalam masyarakat.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, menegaskan bahwa program ini lebih dari sekadar inisiatif biasa, melainkan sebuah panggilan jiwa. Beliau menyoroti peran kepala desa sebagai garda terdepan dalam menjaga perdamaian di wilayahnya. Rumah Restorative Justice ini diharapkan menjadi 'amunisi' yang kuat bagi para kepala desa untuk menjalankan tugas tersebut dengan lebih efektif dan efisien.

Peluncuran 192 Rumah Restorative Justice di Purwakarta mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari berbagai pihak. Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan langkah yang sangat visioner. Menurutnya, dengan adanya fasilitas ini di seluruh desa dan kelurahan, Purwakarta telah mengukir sejarah dalam mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat.

Dukungan serupa juga datang dari jajaran kepolisian. Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyatakan kesiapan penuh pihaknya untuk bersinergi dalam menyukseskan program ini. Kolaborasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memastikan implementasi Restorative Justice berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi warga.

Tidak ketinggalan, Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, juga memberikan dukungan penuh atas keberadaan 192 Rumah Restorative Justice ini. Beliau menegaskan komitmen DPRD untuk membekali para kepala desa dengan ilmu mediasi yang memadai. Harapannya, Purwakarta dapat menjadi pelopor dalam penerapan keadilan restoratif di Indonesia, memberikan contoh positif bagi daerah lain dalam membangun sistem peradilan yang lebih humanis dan berkeadilan sosial.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi