Pemkab Bantul Sukses Bentuk Pos Bantuan Hukum di 75 Kelurahan, Mudahkan Akses Keadilan

Pemerintah Kabupaten Bantul mengumumkan keberhasilan pembentukan Pos Bantuan Hukum di 75 kelurahan, mendekatkan layanan hukum bagi masyarakat dan memfasilitasi penyelesaian kasus ringan secara mediasi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Bantul Sukses Bentuk Pos Bantuan Hukum di 75 Kelurahan, Mudahkan Akses Keadilan
Pemerintah Kabupaten Bantul mengumumkan keberhasilan pembentukan Pos Bantuan Hukum di 75 kelurahan, mendekatkan layanan hukum bagi masyarakat dan memfasilitasi penyelesaian kasus ringan secara mediasi. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah berhasil membentuk pos bantuan hukum (posbankum) di seluruh 75 kelurahan di wilayahnya. Program ini merupakan inisiatif dari Kementerian Hukum untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat. Pembentukan posbankum ini diharapkan dapat menjadi solusi awal bagi berbagai permasalahan hukum yang dihadapi warga.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Suparman, menegaskan bahwa secara formal, semua kelurahan kini telah memiliki posbankum. Sebagian kelurahan bahkan sudah menyiapkan ruangan khusus untuk layanan ini. Kehadiran posbankum bertujuan agar masalah hukum dapat diselesaikan di tingkat kelurahan tanpa harus selalu dibawa ke pengadilan.

Dengan adanya posbankum, warga Bantul kini memiliki tempat untuk mencari bantuan hukum dan mediasi. Hal ini menjadi langkah progresif dalam upaya pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Inisiatif ini juga sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang mengedepankan penyelesaian damai.

Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Bantul dirancang untuk menangani kasus-kasus hukum ringan melalui mediasi. Layanan ini melibatkan perangkat kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dalam proses penyelesaian masalah. Tujuannya adalah mencegah eskalasi konflik dan mencari solusi damai yang efektif bagi para pihak.

Suparman menjelaskan bahwa posbankum tidak menangani kasus berat seperti pembunuhan, melainkan fokus pada perselisihan yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Contohnya, kasus sengketa tanah yang membutuhkan legalitas atau kasus pencurian ringan dapat dimediasi di sini. Hasil mediasi bahkan bisa didaftarkan di pengadilan untuk kekuatan hukum.

Pendekatan keadilan restoratif menjadi inti dari operasional posbankum ini, di mana penyelesaian damai diutamakan. Pelaku kasus ringan dapat membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya setelah mediasi berhasil. Ini menunjukkan komitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan mengurangi beban pengadilan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (DPMK) Bantul, Afif Umahatun, menyatakan dukungan penuh terhadap program posbankum. Meskipun DPMK tidak terlibat langsung dalam operasional teknis, mereka berperan dalam mengkomunikasikan program ini kepada kelurahan. Bagian Hukum Setda Bantul adalah pihak yang mengawal secara teknis pembentukan dan operasional posbankum.

DPMK Bantul, sebagai instansi pembina kelurahan, sangat merespons positif inisiatif ini karena mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Pihaknya juga memberikan arahan agar kelurahan dapat mengalokasikan anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Kelurahan (APBKal) untuk mendukung operasional posbankum. Dukungan anggaran disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing desa.

Kebijakan pembentukan Pos Bantuan Hukum Bantul ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat paling bawah. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan posbankum dapat berfungsi optimal. Hal ini akan memastikan setiap warga memiliki akses yang setara terhadap keadilan dan penyelesaian masalah hukum.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi