Hebat! 125 Kasus Diselesaikan: Polres Bangka Barat Unggul Terapkan Penyelesaian Kasus Kekeluargaan

Polres Bangka Barat mencatat prestasi gemilang dengan menyelesaikan 125 kasus secara kekeluargaan dari Januari hingga Oktober 2025, menunjukkan komitmen pada keadilan humanis. Penasaran bagaimana caranya?

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Hebat! 125 Kasus Diselesaikan: Polres Bangka Barat Unggul Terapkan Penyelesaian Kasus Kekeluargaan
Polres Bangka Barat mencatat prestasi gemilang dengan menyelesaikan 125 kasus secara kekeluargaan dari Januari hingga Oktober 2025, menunjukkan komitmen pada keadilan humanis. Penasaran bagaimana caranya? (AntaraNews)

Kepolisian Resor Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil menorehkan prestasi signifikan dalam penanganan perkara. Sejak Januari hingga Oktober 2025, sebanyak 125 kasus telah diselesaikan secara kekeluargaan. Pendekatan ini mengedepankan solusi damai di tengah masyarakat.

Capaian ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Bangka Barat dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis. Mereka berupaya agar akses keadilan menjadi lebih mudah bagi seluruh lapisan masyarakat. Ini juga menunjukkan peran aktif kepolisian dalam menjaga ketertiban sosial.

Penyelesaian kasus kekeluargaan ini dilakukan melalui pola pendekatan "problem solving" dan "restorative justice". Metode ini berfokus pada musyawarah mufakat dan nilai-nilai sosial. Tujuannya adalah mencari penyelesaian terbaik tanpa harus selalu menempuh jalur hukum formal.

Pendekatan Humanis dalam Penegakan Hukum

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan komitmen tersebut. "Penyelesaian 125 kasus ini merupakan bentuk komitmen kita dalam memberikan pelayanan hukum yang humanis dan mudah diakses masyarakat, kita bersama-sama menyelesaikan berbagai permasalahan di tengah masyarakat dengan pola pendekatan \"problem solving\" dan \"restorative justice\"," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha di Mentok, Sabtu. Pendekatan ini menjadi landasan utama dalam setiap penanganan perkara.

Keadilan restoratif atau "restorative justice" adalah metode penyelesaian pidana yang mengutamakan dialog dan mediasi. Sementara itu, "problem solving" adalah kemampuan mencari solusi efektif untuk setiap masalah. Kedua pendekatan ini saling melengkapi untuk mencapai keadilan yang berimbang dalam penyelesaian kasus kekeluargaan.

Dalam setiap proses penyelesaian perkara, Polres Bangka Barat melibatkan berbagai unsur masyarakat. Pemerintah daerah, kepala desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat turut serta. Hal ini sejalan dengan semangat kebersamaan dan gotong royong yang kuat di Bangka Barat.

Penegakan hukum di wilayah ini tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum semata. Namun, juga sangat memperhatikan kemanfaatan dan keadilan sosial bagi masyarakat. "Prinsip ini sudah kami sampaikan pula dalam forum lembaga adat beberapa waktu lalu," katanya.

Detail Capaian dan Komitmen Polres Bangka Barat

Dari total 125 kasus yang diselesaikan secara kekeluargaan, 95 kasus ditangani dengan pola "problem solving". Sementara itu, 30 kasus lainnya diselesaikan melalui keadilan restoratif. Data ini mencakup periode dari 1 Januari hingga 24 Oktober 2025.

Selain penyelesaian kasus kekeluargaan, Polres Bangka Barat juga telah melimpahkan 81 kasus ke Kejaksaan atau P21. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Namun, prioritas diberikan pada penyelesaian yang harmonis jika memungkinkan.

Dengan capaian yang mengesankan ini, Polres Bangka Barat dinilai berhasil memaksimalkan fungsinya. Mereka berperan sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian diharapkan semakin meningkat.

Kapolres Pradana Aditya Nugraha menegaskan akan terus memperkuat program ini. "Kami akan terus memperkuat program ini agar masyarakat semakin percaya Kepolisian hadir bukan sekadar menegakkan hukum, tetapi juga menjaga harmoni dan kedamaian di tengah masyarakat," katanya. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen jangka panjang mereka.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi