Polisi Buka Opsi Bongkar Makam Sutrimo

Polda Metro Jaya membuka opsi ekshumasi jenazah Sutrimo. Langkah ini ditempuh bila ada indikasi kematian tak wajar. Polisi juga menunggu laporan keluarga.

Ady Anugrahadi
Oleh Ady Anugrahadi - Reporter
Polisi Buka Opsi Bongkar Makam Sutrimo
Sebuah klinik kecantikan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tempat seorang pria bernama Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri pada Kamis (23/7/2026) (Liputan6.com/Rifqy Alief Abiyya)

Polda Metro Jaya membuka kemungkinan melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo (42) untuk mengungkap penyebab kematiannya. Opsi pembongkaran makam itu akan diambil jika arah penyelidikan mengindikasikan dugaan kematian tidak wajar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan ekshumasi merupakan salah satu tahapan dalam proses penyidikan guna memastikan penyebab kematian seseorang.

"Ekshumasi itu dilakukan nanti apabila untuk menentukan kita mencari tahu akibat kematian seseorang. Nah ini kan ada tahapan-tahapan," kata Budi kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Tahapan dan Dasar Hukum Ekshumasi

Budi menjelaskan pelaksanaan ekshumasi memiliki landasan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam kondisi tertentu, tindakan tersebut dapat ditempuh untuk kepentingan pembuktian penyebab kematian.

"Kita melihat memang ada di dalam KUHAP itu menentukan bahwa seizin keluarga ataupun tidak diberi izin apabila kematian tersebut dianggap wajar atau tidak wajar. Maka tahapannya nanti itu sudah tahap akhir akan dilakukan ekshumasi," kata Budi.

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan peristiwa meninggalnya Sutrimo. Karena itu, keputusan ekshumasi belum diambil.

"Kami akan menyampaikan kepada teman-teman tahapan awal. Nanti kami update lagi perkembangan selanjutnya," ujar dia.

Laporan Keluarga Soal Sutrimo Masih Ditunggu

Menurut Budi, kepolisian memberikan ruang kepada keluarga yang masih berduka. Namun, bila keluarga merasa ada hal janggal terkait kematian Sutrimo, polisi siap menerima laporan untuk ditindaklanjuti.

"Apabila memang keluarga korban merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya saudara S, ini bisa membuat laporan kepada Polda Metro Jaya. Dan ini lebih pro justisia, lebih tepat, lebih enak untuk kita melakukan pendalaman," ujar dia.

Hingga kini belum ada laporan resmi dari pihak keluarga mengenai dugaan kematian tidak wajar. Sementara itu, penyidik tetap melakukan pendalaman berdasarkan berbagai informasi yang beredar, termasuk dokumen dan foto di media sosial.

Budi menekankan proses penyelidikan berjalan dengan mengedepankan empati terhadap keluarga.

"Kita sampaikan bahwa pihak keluarga masih berduka. Jadi kita harus bisa memisahkan antara proses penegakan hukum dengan empati yang diterima oleh pihak keluarga," tandas Budi.
Rekomendasi