Perbaikan Tata Kelola Ekspor SDA Dinilai Perkuat Posisi Tawar Indonesia di Pasar Global
Kebijakan itu disebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan strategi untuk menjaga hasil kekayaan sumber daya alam agar tidak terus mengalir ke luar
Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah reformasi tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis nasional melalui kebijakan konsolidasi ekspor komoditas SDA.
Melalui kebijakan tersebut, ekspor komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, hingga ferro alloy akan dikonsolidasikan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia yang memperoleh penugasan resmi dari negara.
Kebijakan itu disebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan strategi untuk menjaga hasil kekayaan sumber daya alam agar tidak terus mengalir ke luar negeri secara terselubung.
Langkah tersebut mengacu pada amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pemerintah menilai masih terdapat celah dalam perdagangan ekspor yang menyebabkan penerimaan negara belum optimal.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Fithra Faisal Hastiadi, mengatakan konsolidasi ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia menjadi instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas SDA.
Menurut dia, kebijakan tersebut bertujuan mempertahankan kekayaan alam Indonesia melalui sistem ekspor yang lebih transparan dan terintegrasi.
"Intinya kita ingin mempertahankan kekayaan negara kita melalui konsolidasi ekspor lewat Danantara Sumberdaya Indonesia. Esensinya adalah perbaikan tata kelola ekspor," ujar Fithra, Jumat (22/5).
Fithra menjelaskan, selama ini masih ditemukan praktik ekspor yang tidak terdokumentasi dengan baik, salah satunya melalui mekanisme under-invoicing.
Dalam praktik tersebut, perusahaan domestik melaporkan nilai barang ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya dalam dokumen perdagangan sehingga selisih keuntungan tidak tercatat secara penuh di dalam negeri.
Selain itu, praktik transfer pricing juga dinilai menjadi persoalan serius. Transfer pricing dilakukan dengan mengekspor komoditas ke perusahaan afiliasi di luar negeri menggunakan harga di bawah standar internasional.
Setelah masuk ke negara tujuan, perusahaan afiliasi kemudian menjual kembali komoditas tersebut dengan harga pasar global. Selisih keuntungan akhirnya tercatat di negara dengan tarif pajak lebih rendah, bukan di Indonesia sebagai negara penghasil SDA.
"Yang terjadi adalah pencatatan nilai ekspor di bawah harga seharusnya. Akibatnya, keuntungan lebih banyak direalisasikan di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah," kata Fithra.
Menurut dia, pola tersebut membuat kekayaan negara tidak sepenuhnya tercermin dalam nilai ekspor nasional.
"Ada perusahaan yang sebenarnya tidak memiliki produknya, tetapi justru tercatat mengekspor barang tersebut ke negara lain. Di situ kekayaan negara kita diambil," ujarnya.
Konsolidasi Lewat Danantara
Fithra menambahkan, konsolidasi ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia diyakini dapat meningkatkan posisi tawar Indonesia di pasar global.
Dengan data perdagangan yang lebih akurat dan sistem ekspor yang terkonsolidasi, Indonesia dinilai akan memiliki pengaruh lebih besar dalam menentukan harga dan arah perdagangan komoditas strategis.
Perkuat Posisi Tawar
"Ini adalah instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar negara, memperbaiki integritas data perdagangan," tegas Fithra.
Menurut dia, kebijakan tersebut juga dapat memastikan bahwa nilai ekonomi sumber daya alam Indonesia benar-benar tercatat sebagai ekspor Indonesia, bukan negara transit perdagangan.