Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA Mulai Juni 2026
Airlangga menjelaskan, dalam aturan baru tersebut eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100% DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan.
Pemerintah merevisi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA) melalui aturan baru yang akan tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan eksportir SDA melakukan repatriasi 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi aturan dilakukan untuk mengoptimalkan kontribusi pelaku usaha ekspor SDA bagi kemakmuran rakyat.
"Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor di sektor SDA dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (20/5).
Selain itu, pemerintah menilai kebijakan tersebut juga bertujuan mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja guna mempercepat hilirisasi SDA, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor, serta mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.
Airlangga menjelaskan, dalam aturan baru tersebut eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan penuh.
Untuk sektor migas, eksportir diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 30 persen selama tiga bulan pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia. Sementara sektor nonmigas diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100 persen selama 12 bulan.
"Dan kemudian repatriasi penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara," kata Airlangga.
Pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang melakukan perdagangan dalam skema perjanjian atau kesepakatan bilateral. Dalam kondisi tersebut, eksportir sektor pertambangan diperbolehkan menempatkan DHE di bank non-Himbara dengan retensi sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan.
Siapkan Insentif
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen sesuai jangka waktu penempatan atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA.
Lebih Kompetitif
Pemerintah menilai insentif tersebut lebih kompetitif dibandingkan tarif PPh final 20 persen pada instrumen reguler.
"Regulasi ini akan berlaku 1 Juni 2026," pungkas Airlangga.