Mulai 1 Maret 2025, Aturan Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri
Eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Melalui revisi tersebut, pemerintah menetapkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) 100 persen wajib disimpan di dalam negeri selama setahun. Aturan itu pun mulai berlaku pada 1 Maret 2025 mendatang.
"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diperlakukan per 1 Maret tahun ini," tutur Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Airlangga menyebut, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan bea cukai akan mempersiapkan sistem untuk penerapan DHE 100 persen disimpan di dalam negeri selama setahun ini.
"Dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," jelas dia.
Aturan DHE itu berlaku untuk semua eksportir, termasuk BUMN. Penerapannya dimaksudkan agar dunia ekspor Indonesia sebanding dengan nefara lain yang sudah mewajibkan eksportir menyimpan DHE di dalam negeri.
"Ya tentu kita comparable dengan negara lain, apakah itu Malaysia atau Thailand," ungkapnya.
Pemerintah melalui Bank Indonesia sendiri menyiapkan berbagai intensif bagi eksportir yang menyimpan DHE 100 persen di dalam negeri, salah satunya pajak penghasilan 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE.
"Kalau reguler biasanya kena pajak 20 persen, tetapi untuk DHE 0% persen," kata dia.
Lebih lanjut, eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back to back kredit rupiah dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI), untuk kebutuhan rupiah di dalam negeri.
"Kemudian untuk foreign exchange swap antara bank dan BI, eksportir dapat meminta bank untuk mengalihkan valas DHE yang dimiliki eksportir menjadi swap jual BI dalam hal eksportir membutuhkan rupiah untuk kegiatan usaha di dalam negeri," Airlangga menandaskan.