Revisi Aturan DHE SDA, Menkeu Purbaya Tunggu Izin Mensesneg
Surat tersebut dilayangkan kepada Mensesneg agar Kementerian Keuangan bisa jadi pelopor untuk mengubah sedikit aturan soal DHE SDA.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa tengah menunggu izin dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk bisa merevisi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor dari sektor sumber daya alam (DHE SDA).
Surat tersebut dilayangkan kepada Mensesneg agar Kementerian Keuangan bisa jadi pelopor untuk mengubah sedikit aturan soal DHE SDA.
"Yang jelas kami dari (Kementerian) Keuangan sudah mengirimkan surat ke Menteri Sekretaris Negara supaya Kementerian Keuangan bisa dapat izin sebagai pemrakarsa untuk perubahan revisi DHE SDA ini," ujar Purbaya dalam konferensi pers hasil rapat KSSK di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Senin (3/11).
Purbaya mengatakan, dirinya sudah berdiskusi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), untuk mengkaji aturan yang ada.
Keempat kementerian/lembaga yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tersebut melihat kemungkinan adanya sedikit revisi dari aturan terkait DHE SDA.
"Yang jelas kelihatannya akan direvisi sedikit supaya lebih efektif. Begitu keluar kita akan diskusikan aturannya dengan cepat," kata Purbaya.
Menkeu Purbaya Mau Revisi Aturan DHE SDA
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) akan kembali meninjau aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA).
Langkah ini dilakukan karena implementasi aturan tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa nasional.
"DHE akan ditinjau lagi. Saya nggak tau direvisi saya kan nggak tahu detail. Tapi kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita," kata Purbaya saat ditemui usai sidak ke Pos Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
BI Bakal Evaluasi Total
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa evaluasi ini akan dilakukan secara menyeluruh oleh Bank Indonesia bersama kementerian terkait.
"Jadi, BI mungkin akan dilihat lagi," ujarnya.
Kebijakan DHE SDA sendiri mewajibkan eksportir untuk menempatkan sebagian hasil devisanya di perbankan dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Aturan ini sebelumnya diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa dan mendukung kestabilan rupiah di tengah dinamika global.