Aturan DHE SDA Akan Dirombak? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Langkah ini dilakukan karena implementasi aturan tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) tengah bersiap meninjau ulang kebijakan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor sumber daya alam (SDA) guna memastikan efektivitas pengelolaan dan optimalisasi pemasukan negara.
Langkah ini dilakukan karena implementasi aturan tersebut dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan cadangan devisa nasional.
"DHE akan ditinjau lagi. Saya nggak tau direvisi saya kan nggak tahu detail. Tapi kelihatannya hasilnya belum betul-betul berdampak ke jumlah cadangan devisa kita," kata Purbaya saat ditemui usai sidak ke Pos Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/10).
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa evaluasi ini akan dilakukan secara menyeluruh oleh Bank Indonesia bersama kementerian terkait.
"Jadi, BI mungkin akan dilihat lagi," ujarnya.
Kebijakan DHE SDA sendiri mewajibkan eksportir untuk menempatkan sebagian hasil devisanya di perbankan dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Aturan ini sebelumnya diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa dan mendukung kestabilan rupiah di tengah dinamika global.
DHE SDA Berlaku sejak Maret 2025
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.
Melalui peraturan yang mulai berlaku pada 1 Maret 2025 tersebut, pemerintah menetapkan bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional. Sedangkan untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Menteri Keuangan sebelumnya yakni Sri Mulyani mengatakan, posisi DHE SDA yang ditempatkan di perbankan Indonesia relatif stabil. Bahkan, penempatan DHE SDA sudah melebihi batas minimal yang ditetapkan dari aturan yaitu sebesar 30 persen.