Pemkot Malang Tunggu Ketentuan Pusat untuk Penyaluran THR ASN Malang 2026

Pemerintah Kota Malang masih menantikan petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait jadwal dan besaran penyaluran THR ASN Malang tahun 2026, meskipun Menteri Keuangan telah mengisyaratkan pencairan di awal Ramadhan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkot Malang Tunggu Ketentuan Pusat untuk Penyaluran THR ASN Malang 2026
Pemerintah Kota Malang masih menantikan petunjuk resmi dari pemerintah pusat terkait jadwal dan besaran penyaluran THR ASN Malang tahun 2026, meskipun Menteri Keuangan telah mengisyaratkan pencairan di awal Ramadhan. (AntaraNews)

Pemerintah Kota Malang saat ini tengah menanti kepastian dari pemerintah pusat terkait jadwal resmi penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi detail mengenai ketetapan tersebut. Meskipun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengisyaratkan penyaluran THR akan dimulai pada pekan pertama bulan Ramadhan, Pemerintah Kota Malang belum bisa mengambil langkah konkret tanpa regulasi yang jelas.

Ketentuan mengenai anggaran dan besaran nominal THR untuk ASN sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat. Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak dapat bertindak sebelum alokasi anggaran dari pusat ditetapkan. Penentuan besaran THR juga disesuaikan dengan golongan masing-masing ASN, sebuah keputusan yang berada di bawah kendali pusat.

Wali Kota Wahyu Hidayat sendiri menyambut baik rencana penyaluran THR lebih awal, yakni pada pekan pertama Ramadhan. Ia berharap agar THR dapat diberikan jauh sebelum masa libur Lebaran tiba, sehingga ASN memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dianggap penting agar para pegawai dapat memanfaatkan tunjangan tersebut secara optimal tanpa terburu-buru.

Pemerintah Kota Malang menegaskan bahwa seluruh aspek terkait penyaluran THR ASN, mulai dari ketentuan hingga alokasi anggaran, berasal dari pemerintah pusat. Wali Kota Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa tanpa adanya alokasi anggaran yang jelas dari pusat, pemerintah daerah tidak dapat melakukan langkah apapun. Kondisi ini membuat Pemerintah Kota Malang harus menunggu instruksi resmi sebelum dapat memproses pencairan THR bagi para ASN di lingkungan kerjanya.

Selain anggaran, penentuan besaran nominal THR yang akan diterima oleh setiap ASN juga merupakan kewenangan pemerintah pusat. Besaran ini disesuaikan dengan golongan kepegawaian masing-masing individu. Wahyu Hidayat menyoroti pengalaman sebelumnya terkait penambahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang sempat menjadi perhatian pusat karena berdampak pada anggaran belanja pegawai daerah.

Penantian ini menjadi krusial mengingat pentingnya THR dalam membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang perayaan Idul Fitri. Kepastian jadwal dan besaran THR akan memberikan kejelasan bagi para pegawai dan memungkinkan perencanaan keuangan yang lebih baik. Pemerintah Kota Malang berharap ketentuan ini dapat segera diterbitkan agar proses penyaluran dapat berjalan lancar sesuai harapan.

Wali Kota Wahyu Hidayat menyambut positif gagasan penyaluran THR pada pekan pertama Ramadhan. Menurutnya, hal ini sejalan dengan keinginannya agar THR dapat diterima ASN jauh sebelum mendekati masa libur Lebaran. Penyaluran lebih awal ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi ASN untuk mengelola keuangan mereka.

Dengan menerima THR lebih awal, ASN dapat memanfaatkan dana tersebut untuk memenuhi berbagai kebutuhan Hari Raya Idul Fitri tanpa terburu-buru. Ini termasuk persiapan untuk kebutuhan pokok, pakaian, hingga biaya perjalanan mudik. Keputusan ini juga dapat membantu menghindari lonjakan harga barang menjelang puncak perayaan Lebaran.

Penyaluran THR yang tidak mepet dengan hari raya juga dapat mengurangi potensi tekanan finansial bagi ASN. Wahyu Hidayat menekankan pentingnya waktu yang cukup bagi ASN untuk merencanakan pengeluaran mereka secara bijak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan mendukung kelancaran perayaan Idul Fitri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah mengumumkan bahwa THR tahun 2026 bagi ASN, prajurit TNI, serta anggota Polri akan mulai disalurkan pada pekan pertama bulan Ramadhan. Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada Rabu (18/2). Namun, Menteri Keuangan belum merinci tanggal pasti pencairan THR tersebut, hanya menyebutkan bahwa penyaluran akan dimulai dalam waktu dekat.

Pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk alokasi THR bagi ASN dan TNI/Polri. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan para abdi negara menjelang hari raya. Besaran anggaran ini mencakup seluruh ASN di berbagai tingkatan pemerintahan, termasuk yang berada di daerah.

Meskipun tanggal pasti belum diumumkan, sinyal dari pemerintah pusat ini memberikan harapan bagi para ASN. Pemerintah Kota Malang, seperti daerah lainnya, akan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Kementerian Keuangan untuk memastikan proses penyaluran dapat dilakukan sesuai prosedur dan jadwal yang ditetapkan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi