Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ini tengah menantikan izin resmi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Izin tersebut diperlukan agar Kementerian Keuangan dapat bertindak sebagai pemrakarsa dalam proses revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Langkah ini menjadi krusial mengingat arahan Presiden untuk meninjau ulang regulasi terkait.
Purbaya Yudhi Sadewa telah mengirimkan surat permohonan kepada Mensesneg untuk mendapatkan persetujuan tersebut. Koordinasi intensif juga telah dilakukan dengan berbagai otoritas keuangan lain yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Otoritas tersebut meliputi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Meskipun demikian, Menkeu Purbaya memilih untuk tidak mengungkapkan detail hasil diskusi internal sebelum izin resmi dari Mensesneg diterbitkan. Ia menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut akan segera dilakukan dengan cepat setelah aturan baru tersebut resmi dikeluarkan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyikapi optimalisasi DHE SDA.
Advertisement
Advertisement
Latar Belakang dan Urgensi Revisi Aturan DHE SDA
Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan instruksi langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) mengenai devisa hasil ekspor. Peninjauan ini bertujuan agar implementasi aturan tersebut dapat berjalan secara optimal dan memberikan dampak maksimal bagi perekonomian nasional. Presiden menekankan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap regulasi keuangan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan PP Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor, yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana DHE SDA di bank-bank dalam negeri. Ketentuan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Maret 2025, menandai upaya pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa domestik.
Menkeu Purbaya telah memastikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi erat dengan berbagai lembaga keuangan. Koordinasi ini melibatkan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam kerangka KSSK. Sinergi antarlembaga ini diharapkan dapat menghasilkan revisi aturan yang komprehensif dan efektif.
Advertisement
Kementerian Keuangan kini menunggu lampu hijau dari Mensesneg agar dapat secara resmi memprakarsai perubahan tersebut. Persetujuan ini akan menjadi dasar hukum bagi Kemenkeu untuk memimpin proses revisi. Tujuannya adalah untuk menciptakan kerangka regulasi yang lebih baik dan sesuai dengan kebutuhan ekonomi saat ini.
Advertisement
Dampak Kebijakan DHE SDA dan Kondisi Cadangan Devisa
Bank Indonesia (BI) menyampaikan bahwa kebijakan DHE SDA yang mewajibkan penempatan 100 persen di dalam negeri memang memiliki dampak positif signifikan. Kebijakan ini secara nyata telah memperbaiki pasokan dolar di pasar valuta asing (valas) domestik. Peningkatan suplai valas ini membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Namun, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelaskan bahwa penambahan valas tersebut tidak secara otomatis meningkatkan cadangan devisa nasional. Valuta asing yang masuk justru digunakan untuk menambah suplai di pasar valas domestik. Hal ini penting untuk membedakan antara ketersediaan valas di pasar dan cadangan devisa negara.
Posisi cadangan devisa Indonesia per September 2025 tercatat sebesar 148,7 miliar dolar AS. Angka ini menunjukkan adanya penyusutan sebesar 2 miliar dolar AS dibandingkan bulan sebelumnya, Agustus 2025, yang mencapai 150,7 miliar dolar AS. Fluktuasi cadangan devisa merupakan hal yang wajar dalam dinamika ekonomi global.
Advertisement
Meskipun terjadi penyusutan, bank sentral memastikan bahwa tingkat cadangan devisa tersebut masih sangat memadai. Cadangan devisa ini setara dengan pembiayaan 6,2 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Angka ini juga berada di atas standar kecukupan internasional yang umumnya sekitar tiga bulan impor, menunjukkan ketahanan ekonomi Indonesia.
Advertisement
Antisipasi dan Harapan dari Revisi Aturan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membeberkan hasil diskusi internal terkait revisi DHE SDA sebelum mendapatkan izin resmi. Sikap ini diambil untuk menjaga kerahasiaan proses dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan adalah final dan akurat. Transparansi akan dilakukan setelah semua prosedur terpenuhi.
Begitu izin dari Mensesneg keluar dan aturan baru resmi diterbitkan, Kementerian Keuangan akan segera mendiskusikannya secara terbuka. Proses diskusi yang cepat ini diharapkan dapat segera mengimplementasikan perubahan yang diperlukan. Hal ini juga akan memberikan kejelasan bagi para pelaku usaha, khususnya eksportir SDA.
Revisi aturan DHE SDA ini diharapkan dapat membawa dampak positif yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia. Optimalisasi peraturan ini berpotensi meningkatkan penerimaan devisa negara dan memperkuat stabilitas ekonomi makro. Pemerintah berkomitmen untuk terus menyempurnakan kebijakan demi kemajuan bangsa.
Advertisement
Sumber: AntaraNews