Mengapa Devisa Hasil Ekspor Belum Optimal? Pemerintah Evaluasi Kebijakan untuk Dongkrak Cadangan Devisa
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, akan mengevaluasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) karena belum optimal meningkatkan cadangan devisa nasional. Ada apa sebenarnya?
Pemerintah Indonesia berencana mengevaluasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) menyusul dampak yang belum optimal terhadap peningkatan cadangan devisa nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa hasil kebijakan tersebut belum secara signifikan memengaruhi jumlah cadangan devisa negara.
Evaluasi ini akan melibatkan diskusi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Purbaya menyampaikan bahwa Bank Indonesia (BI) kemungkinan akan turut meninjau kembali efektivitas kebijakan DHE ini.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menggelar rapat terbatas pada Minggu, 12 Oktober, di kediaman pribadinya di Jakarta, untuk membahas isu-isu strategis, termasuk efektivitas DHE. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta pejabat tinggi TNI dan BIN.
Evaluasi Kebijakan Devisa Hasil Ekspor
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan devisa hasil ekspor akan ditinjau ulang karena belum memberikan dampak yang diharapkan. Menurutnya, dampak kebijakan tersebut belum betul-betul terlihat pada peningkatan cadangan devisa negara.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga mengonfirmasi bahwa evaluasi ini dilakukan lantaran Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur DHE, belum memberikan hasil maksimal. Pembahasan dalam rapat terbatas tersebut juga mencakup sistem keuangan dan perbankan nasional.
Prasetyo mengakui masih terdapat beberapa celah dalam regulasi yang memungkinkan sebagian eksportir tidak menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam mereka di perbankan dalam negeri. Kondisi ini membuat aliran devisa belum seoptimal yang pemerintah harapkan, sehingga perlu segera dipelajari kembali.
Target Ambisius dan Proses Diskusi Lintas Kementerian
Kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam sendiri mulai berlaku pada 1 Maret 2025, setelah Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025. Peraturan ini mewajibkan seluruh eksportir untuk menyimpan devisa hasil ekspor mereka di bank-bank dalam negeri.
Dalam pidato pada Februari 2025, Presiden Prabowo menargetkan devisa Indonesia dapat mencapai minimal 100 miliar dolar AS dalam setahun setelah kebijakan DHE berjalan. Target ini menunjukkan harapan besar pemerintah terhadap peningkatan cadangan devisa.
Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa arah kebijakan lebih lanjut akan ditentukan setelah proses diskusi lintas kementerian dan lembaga selesai. Diskusi ini dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo, menegaskan komitmen pemerintah untuk mencari solusi terbaik demi optimalisasi cadangan devisa nasional.
Sumber: AntaraNews