Mengapa Prabowo Minta Tinjau Ulang Aturan Devisa Hasil Ekspor? Ternyata Ini Alasannya!
Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan meninjau ulang Peraturan Pemerintah tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) demi optimalisasi, sekaligus membahas peningkatan penerimaan pajak.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE). Permintaan ini disampaikan dalam rapat terbatas yang diselenggarakan di Kediaman Kertanegara, Jakarta, pada Kamis, 17 Oktober.
Selain membahas peninjauan ulang DHE, rapat tersebut juga fokus pada strategi optimalisasi penerimaan pajak untuk tahun 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan regulasi keuangan berjalan efektif dan memberikan kontribusi maksimal bagi negara.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menginginkan evaluasi berkelanjutan terhadap peraturan keuangan. Hal ini termasuk aturan tentang DHE, guna memastikan implementasinya dapat berjalan secara optimal dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Tinjauan Ulang Aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Presiden Prabowo Subianto secara khusus menginstruksikan para menteri terkait untuk melakukan penyempurnaan terhadap PP mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Peninjauan ulang ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang juga membahas evaluasi peraturan tersebut.
Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, "Bapak Presiden menghendaki untuk kita terus-menerus melakukan review terhadap peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan kita, termasuk di dalamnya tentang aturan devisa hasil ekspor." Tujuannya adalah agar aturan DHE dapat berfungsi lebih efektif dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 pada Februari 2025. PP ini mewajibkan seluruh eksportir untuk menyimpan dana Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri, terhitung sejak 1 Maret 2025. Peninjauan ulang diharapkan dapat mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki untuk memaksimalkan manfaat dari kebijakan ini.
Optimalisasi Penerimaan Pajak di Bawah Menkeu Baru
Selain isu Devisa Hasil Ekspor, rapat terbatas tersebut juga membahas agenda penting lainnya, yaitu optimalisasi penerimaan pajak. Presiden Prabowo menaruh harapan besar agar penerimaan pajak dapat meningkat signifikan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pembahasan ini mencakup progres dan strategi untuk mencapai target peningkatan pendapatan pajak. "Juga tadi dibahas mengenai progres peningkatan pajak yang kita harapkan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan yang baru kita berharap terjadi peningkatan pendapatan pajak kita," ujarnya.
Peningkatan penerimaan pajak menjadi krusial untuk mendukung berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah akan terus berupaya mencari cara-cara inovatif untuk mengoptimalkan potensi pajak negara.
Rapat terbatas ini dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Merah Putih. Beberapa di antaranya adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga CEO Danantara Rosan Roeslani. Turut hadir pula Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sumber: AntaraNews