Kementerian Keuangan Beri Insentif Pajak DHE Hingga 0 Persen untuk Dorong Repatriasi Devisa Ekspor
Simak kebijakan terbaru Kementerian Keuangan yang memberikan Insentif Pajak DHE hingga 0 persen bagi eksportir Sumber Daya Alam yang menempatkan devisanya di dalam negeri, berlaku mulai 1 Juni 2026.
Kementerian Keuangan secara resmi mengumumkan pemberian fasilitas perpajakan berupa Insentif Pajak DHE yang signifikan bagi para eksportir Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini bertujuan utama untuk mendorong repatriasi devisa hasil ekspor ke dalam negeri. Aturan baru ini akan mulai berlaku efektif pada Senin, 1 Juni 2026, menandai langkah penting pemerintah dalam memperkuat ekonomi nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di sistem keuangan domestik berhak atas tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah. Insentif ini bahkan bisa mencapai 0 persen, jauh lebih menguntungkan dibandingkan instrumen investasi reguler.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat cadangan devisa negara serta stabilitas ekonomi nasional.
Mekanisme Insentif Pajak DHE dan Kewajiban Repatriasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan bahwa besaran tarif dan insentif pajak yang diberikan akan sangat bergantung pada jangka waktu penempatan dana DHE SDA. Insentif pemotongan PPh hingga 0 persen ini memberikan keuntungan besar bagi eksportir, jauh lebih menarik dibandingkan penempatan dana di instrumen investasi reguler yang bisa dikenakan pajak hingga 20 persen.
Purbaya mencontohkan, imbal hasil obligasi biasanya dikenai pajak 20 persen. Namun, jika sumber dana berasal dari DHE SDA, maka pajak instrumen tersebut bisa menjadi 0 persen. Ketentuan baru yang mulai berlaku 1 Juni 2026 ini mewajibkan eksportir komoditas SDA untuk merepatriasi DHE mereka ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Untuk eksportir komoditas minyak dan gas (migas), kewajiban penempatan minimal 30 persen DHE SDA adalah selama paling sedikit tiga bulan. Sementara itu, eksportir komoditas non-migas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA mereka pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan.
Aturan Penempatan Dana dan Relaksasi Khusus
Penempatan dana hasil ekspor ini secara wajib harus dilakukan melalui rekening bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara). Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pembatasan konversi DHE SDA dalam valuta asing (valas) ke rupiah. Konversi maksimal yang diperbolehkan adalah sebesar 50 persen dari total DHE yang direpatriasi.
Meskipun ada kewajiban penempatan DHE SDA melalui bank Himbara, Kementerian Keuangan memberikan relaksasi tertentu. Relaksasi ini berlaku bagi eksportir di sektor pertambangan migas dan non-migas yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.
Eksportir yang terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara. Porsi penempatan pada bank non-Himbara ini dibatasi maksimal 30 persen dari total DHE, dengan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan.
Sumber: AntaraNews