Sorot
{{caption}}
Hasil MotoGP Italia 2026: Marco Bezzecchi Juara di Kandang

{{caption}}
Prabowo ke Prancis, Indonesia Bidik Transfer Teknologi Alutsista hingga Kerja Sama Energi

{{caption}}
PSG Juara Liga Champions, 780 Orang Ditangkap dalam Perayaan yang Berujung Kericuhan

{{caption}}
Kepala Bakom: Presiden Tidak Kunjungi Italia, Hanya Prancis

{{caption}}
Ryamizard Meninggal, Mengenang Ucapan Prabowo: Old Soldier Never Die

{{caption}}
Ryamizard Ryacudu Meninggal: Cerita Dihukum di Lembah Tidar Bareng Prabowo

Topik Terkait
{{caption}}
Kementerian Keuangan Beri Insentif Pajak DHE Hingga 0 Persen untuk Dorong Repatriasi Devisa Ekspor

Simak kebijakan terbaru Kementerian Keuangan yang memberikan Insentif Pajak DHE hingga 0 persen bagi eksportir Sumber Daya Alam yang menempatkan devisanya di dalam negeri, berlaku mulai 1 Juni 2026.

{{caption}}
Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA Mulai Juni 2026

Airlangga menjelaskan, dalam aturan baru tersebut eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100% DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan.

{{caption}}
Pemerintah Wajibkan Eksportir SDA Simpan DHE di Bank Himbara Mulai Juni 2026

Pemerintah menetapkan kewajiban repatriasi devisa hasil ekspor SDA sebesar 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia.

{{caption}}
Pemerintah Siapkan Sanksi Berat bagi Eksportir yang Tidak Setor 100% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Pemerintah akan menyetop izin ekspor bagi perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban setor devisa hasil ekspor.

{{caption}}
Aturan Baru: Hasil Devisa Ekspor Sumber Daya Alam Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Dengan kebijakan ini diproyeksikan akan menambah devisa negara hingga USD80 miliar.

{{caption}}
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri Setahun, OJK: Likuiditas Valas akan Meningkat

Meningkatnya likuiditas valas akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Sebab, Indonesia membutuhkan sumber-sumber dana yang lebih besar.

OJK
{{caption}}
Mulai 1 Maret 2025, Aturan Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan 1 Tahun di Dalam Negeri

Eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan.

{{caption}}
Tenang, Pengusaha UMKM Tidak Wajib Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Kebijakan DHE hanya berlaku bagi eksportir dengan minimal nilai transaksi USD250.000.

{{caption}}
Sri Mulyani Beri Diskon Pajak untuk Pengusaha yang Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Tak hanya itu, pemerintah akan memberikan predikat eksportir bereputasi baik.

{{caption}}
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023

Bagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.