Pembenahan Tata Kelola RKAB Jadi Kunci Jaga Pasokan Batu Bara PLTU
Kontrak pasokan yang telah ditandatangani antara perusahaan tambang dan PLN tidak otomatis menjamin ketersediaan batu bara di lapangan.
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) meminta dilakukannya pembenahan tata kelola Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) guna menjamin kepastian pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi, Ardhi Ishak Koesen menyatakan, evaluasi atas pemadaman listrik di sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) merupakan momentum bagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan proses persetujuan RKAB tidak mengganggu kepastian pasokan batu bara untuk PLTU.
"Dengan adanya ketidakpastian angka produksi batu bara yang bisa dikerjakan oleh pemegang konsesi, pengiriman batu bara untuk pasar domestik (DMO) juga terganggu," kata Ardhi dikutip dari Antara, Kamis (2/7).
Menurut dia, kontrak pasokan yang telah ditandatangani antara perusahaan tambang dan PLN tidak otomatis menjamin ketersediaan batu bara di lapangan sebab, PLTU membutuhkan pengiriman bahan bakar secara berkala agar dapat terus beroperasi.
Ia menilai lambatnya persetujuan serta pemangkasan RKAB 2026 membuat alokasi produksi perusahaan tambang menjadi tidak menentu sehingga berdampak pada pelaksanaan kewajiban pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik.
Oleh karena itu, Perhapi mendorong agar persetujuan RKAB diselesaikan sebelum tahun berjalan dimulai. Ia mencontohkan, persetujuan RKAB 2026 dapat diselesaikan di akhir tahun 2025 sehingga memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku industri tambang, termasuk juga akan memberikan kepastian pelaksanaan DMO pada 2026.
Ardhi juga menilai ketentuan baru mengenai perizinan blending batu bara tidak akan efektif menjaga pasokan DMO, sebab regulasi tersebut hanya mengatur mekanisme perizinan kegiatan blending, bukan kebijakan DMO.
Ketentuan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 tahun 2026 yang mengatur perizinan blending batu bara yang harus atas persetujuan menteri, tambahnya, tidak ada hubungannya dengan DMO. "Tidak semua batu bara DMO merupakan produk blending. Batu bara ekspor juga ada yang merupakan produk blending," katanya.
Kegiatan Blending
Selain itu, lanjutnya, kegiatan blending justru menambah biaya operasional, sementara harga batu bara DMO masih ditetapkan sebesar USD 70 per ton sejak 2018.
Menurut dia kegiatan blending batu bara yang berasal dari dua tambang berbeda pasti ada tambahan biaya yang besarnya sangat bervariasi tergantung jarak, lokasi, serta fasilitas blending yang digunakan.
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi instrumen penting pemerintah dalam pengendalian mineral kritis bagi pemilik izin usaha pertambangan (IUP).
"RKAB ini memiliki peran yang sangat strategis. Bukan hanya sekedar instrumen administratif, melainkan instrumen pengendalian produksi," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian ESDM Cecep Mochammad Yasin di Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut dia, penerapan RKAB pada mineral dan batu bara (minerba) dilakukan untuk memastikan pemerintah dapat mengontrol produksi khususnya nikel dan batu bara.
Ia menjelaskan bahwa melalui mekanisme RKAB, pemerintah dapat menjaga keseimbangan antara cadangan yang tersedia, produksi yang dilakukan, kapasitas pengolahan domestik, dan kebutuhan industri masa depan.