Dampak PLTU untuk Nelayan Cirebon, Tanda Kaji Ulang Strategi Transisi Energi Jabar?
Perlindungan bagi warga terdampak proyek PLTU belum masuk ke dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) tahun 2018 hingga 2050 yang telah disusun.
Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 batal dipensiunkan dini. Pemerintah menilai usia pembangkit itu masih layak dan dapat beroperasi dalam jangka waktu yang lama.
Batalnya pensiun dini PLTU Cirebon-1, ternyata jadi kabar menyedihkan bagi warga kampung dan nelayan yang ada di sekitar PLTU. Sebab, selama belasan tahun, mereka telah begitu dirugikan atas aktivitas PLTU.
Warga di Kampung Kancikulon Blok Kemis, Agus Gunawan (53), mengatakan perkampungannya berada tepat di tengah PLTU Cirebon-1 dan PLTU Cirebon-2 atau hanya berjarak sekitar 500 meter saja.
Tiap hari, uap yang dihasilkan dari aktivitas PLTU membuat cuaca begitu panas. Apabila ingin mendapat udara segar, Agus mesti berjalan kaki terlebih dahulu keluar perkampungan. Rumah yang mestinya menjadi tempat untuk berteduh malah membuatnya merasa tak nyaman.
"Satu PLTU aja udah kerasa panas, sekarang ada dua. Sedangkan, jarak dari PLTU 1 sampai PLTU 2 itu sekitar 400 sampai 500 meter," keluh dia usai kegiatan diskusi bertajuk 'Transisi Energi Berkeadilan: Peluang, Tantangan, dan Strategi Implementasi Multi Pihak' yang digelar RUTE Berkeadilan di Kota Bandung pada Minggu (26/4).
Kondisi itu sudah berlangsung selama belasan tahun. Warga sudah menyampaikan keluhan itu kepada pihak dari PLTU tapi tak pernah ada solusi yang memuaskan.
Bahkan, saat PLTU itu dibangun pun, warga sama sekali tak pernah diajak berdiskusi memberi masukan.
Tak hanya cuaca yang terasa memburuk, dampak lain dari operasional PLTU yakni masalah lingkungan.
Marak ikan dan kerang di sekitar PLTU yang mati. Akibat hal itu, para nelayan mesti mencari ikan dan kerang ke wilayah lain. Ongkos perjalanan yang dikeluarkan oleh para nelayan pun bertambah.
"Udah rusak sama sekali, rusak udah. Dari dulu itu pasir sekarang kan (sekarang) udah lumpur semua," lanjut Agus.
Salah seorang nelayan, Sutirno (54), mengatakan limbah yang dihasilkan aktivitas PLTU bukan penyebab utama rusaknya ekosistem laut. Menurut dia, penyebab utama kerusakan ekosistem adalah penyedotan air laut. Hal itu diketahui setelah nelayan melakukan investigasi ke PLTU.
"Yang dinomorsatukan merugikan nelayan itu menyedot air dari laut dan hewan laut itu kesedot semua. Begitu nyampe di ruang untuk produksi, itu mati semua paginya dan mengambang," ungkap dia.
Maka dari itu, Sutirno berharap pensiun dini PLTU Cirebon-1 dan PLTU Cirebon-2 segera direalisasikan pemerintah.
Jangan sampai, pemerintah membuat kehidupan para nelayan semakin menderita. Alangkah lebih baik, pemerintah segera beralih ke Energi Baru Terbarukan (EBT) yang lebih ramah lingkungan.
"Mereka itu mengambil keuntungan saja, tidak akan memikirkan bagaimana nasib nelayan ke depannya," kata dia yang mengaku sudah 30 tahun menjadi nelayan di Kabupaten Cirebon.
Pemda Akui Belum Beri Perlindungan ke Warga Terdampak
Penelaah Teknis Kebijakan Dinas ESDM Pemprov Jabar, Rizka Adhiswara, mengakui bahwa perlindungan bagi warga terdampak proyek PLTU belum masuk ke dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED) tahun 2018 hingga 2050 yang telah disusun.
Namun demikian, sambung Adhi, pihaknya kini sedang melakukan pemuktahiran RUED yang akan diselaraskan dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Lewat pemuktahiran yang dilakukan, Pemprov Jabar berjanji bakal lebih memperhatikan perlindungan bagi warga terdampak.
"Untuk aspek-aspek dengan memperhatikan masyarakat terdampak di sekitar PLTU, ini Insya Allah akan kami masukkan (dalam RUED)" kata dia.
Adapun terkait dengan potensi EBT, berdasarkan kajian yang dilakukan, Jabar disebut mempunyai potensi EBT 192 gigawatt. Dari angka tersebut, baru 4 gigawatt saja EBT yang berhasil dimanfaatkan.
Potensi EBT paling besar yakni Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang mencapai 147 gigawatt dan geotermal yang mencapai 4,76 gigawatt. Meskipun tak disebut secara rinci, khusus untuk geotermal, terdapat 10 titik yang sudah ditetapkan di Jabar.
"Panas bumi di Jawa Barat ini ada 10 wilayah kerja panas bumi yang sudah ditetapkan," ungkap dia.
Namun, ketika potensi itu hendak dieksekusi, acap kali terdapat hambatan yang dialami seperti penolakan warga setempat hingga terbatasnya anggaran yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Selain itu, kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah untuk menggarap potensi itu begitu kecil.
"Ketika kita harus melaksanakan sebuah, untuk mencapai transisi energi, dukungan fiskalnya pun tidak sebanyak pemerintah pusat," kata dia
Sejauh ini, lanjut Adhi, pemerintah daerah sudah melakukan upaya lain untuk mendukung program EBT seperti membangun 12 PLTS Atap di SMA dan SMK di Jabar hingga melakukan revitalisasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat.
Adhi mengatakan, PLTMH yang ada di Gunung Halu begitu penting bagi operasional pengolahan kopi warga di sana. Selain itu, PLTMH juga sudah berhasil mengaliri listrik ke rumah-rumah warga.
"Itu (PLTMH) melistriki sekitar 70 kepala keluarga, rumah. Jadi tuh karena sebetulnya PLN sudah masuk, listrik PLN, tapi tidak andal. Sering mati, sering ngejepret," ungkap dia.
Dampak Transisi Energi Perlu Diperhatikan
Dosen Hubungan Internasional Universitas Parahyangan, Annisa Paramita Wirahani, menyebut transisi energi tak melulu persoalan teknis tapi juga soal politik, ekonomi, dan sosial. Dengan begitu, diperlukan analisis yang matang untuk mengetahui dampak sosial dari pengolahan EBT.
Annisa menambahkan, setidaknya terdapat tiga tantangan transisi energi di Jabar yakni kebutuhan, potensi, dan dampak sosial. Dia lalu mencontohkan kebutuhan energi yang begitu besar di kawasan industri seperti Subang, Bekasi, dan Karawang.
"Jadi yang dianalisis selama ini terkadang hanya dari sisi teknis, padahal perlu juga dipahami pembangkit listrik ini dibuat, siapa yang menentukan, siapa yang terdampak, siapa yang dilibatkan dalam prosesnya," kata dia.
Sementara, Klistjart Tharissa dari RUTE Berkeadilan mengatakan, selama ini belum ada kerangka transisi energi yang dilakukan di Jabar. Perlindungan bagi warga yang terdampak masih diabaikan. Padahal, dia menilai kerangka transisi energi begitu penting sebagai fondasi kebijakan.
"Jawa Barat hingga kini belum memiliki peta jalan transisi energi berkeadilan di tingkat provinsi yang jelas, padahal dokumen ini dapat menjadi fondasi kebijakan yang sangat dibutuhkan agar perubahan sistem energi berjalan adil dan terencana," ungkap dia.
Kegiatan diskusi tersebut merupakan bagian dari Festival Energi Bersih 2026 yang diinisiasi oleh RUTE Berkeadilan Jabar yang diisi koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas yang mendorong percepatan transisi energi bersih yang inklusif di Jabar.
Festival berlangsung selama dua hari tepatnya 25 hingga 26 April 2026 dengan tema Aktivasi Kolaborasi Solusi Iklim (AKSI) yang mencakup pameran foto, diskusi publik, sesi membaca buku anak-anak, dan penampilan seni yang merefleksikan urgensi perubahan menuju energi bersih.