KPK Periksa PNBP Tambang Kutai Kartanegara, Dalami Gratifikasi Eks Bupati Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) produksi pertambangan di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang terkait dengan kasus gratifikasi mantan Bupati Rita Widyasari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima saksi pada Selasa (2 Juni) untuk mendalami dugaan penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari produksi pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Pemeriksaan ini merupakan bagian integral dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan metrik ton produksi batu bara di daerah tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik secara khusus mengonfirmasi terkait iuran tetap dan royalti pertambangan.
Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pejabat pemerintah pusat hingga pihak swasta dan aparatur sipil negara daerah. Mereka diharapkan dapat memberikan informasi detail mengenai mekanisme pembayaran iuran tetap yang dibayarkan sebagai kompensasi atas wilayah kerja yang diberikan kepada pemegang izin. Selain itu, KPK juga mendalami iuran produksi atau royalti yang nilainya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari nilai hasil produksi atau penjualan mineral dan batu bara.
Pendalaman kasus ini bertujuan untuk mengungkap potensi kerugian negara dari sektor pertambangan di Kutai Kartanegara, serta menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Kasus ini memiliki kaitan erat dengan penyelidikan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara. Upaya ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor sumber daya alam.
Pendalaman PNBP Pertambangan oleh KPK
KPK secara intensif memanggil lima saksi penting dalam rangka pendalaman masalah PNBP produksi pertambangan di Kutai Kartanegara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa fokus pemeriksaan adalah pada iuran tetap dan iuran produksi atau royalti. Iuran tetap merupakan kompensasi atas wilayah kerja yang diberikan kepada pemegang izin, sementara royalti dihitung dari persentase nilai hasil produksi atau penjualan mineral dan batu bara.
Lima saksi yang diperiksa meliputi Ade Tri Ajikusumah, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), serta Totoh Abdul Fatah, Sekretaris Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Keterangan dari kedua pejabat ini sangat penting untuk menjelaskan regulasi dan implementasi PNBP di sektor kehutanan dan pertambangan.
Selain itu, KPK juga memeriksa LM selaku Senior Officer PT Pacific Global Utama pada periode 2005-2022, dan ADS selaku aparatur sipil negara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kutai Kartanegara. Keterangan dari pihak swasta dan ASN daerah ini krusial untuk memahami praktik di lapangan serta potensi penyimpangan yang terjadi.
Saksi lainnya adalah Endri Erawan, anggota Exco PSSI yang juga menjabat Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama. Endri Erawan diketahui merupakan kakak ipar mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Keterlibatannya menunjukkan potensi keterkaitan kasus ini dengan lingkaran kekuasaan sebelumnya dan memperkuat dugaan adanya jaringan dalam praktik korupsi.
Jejak Kasus Gratifikasi Mantan Bupati Kukar
Pemeriksaan PNBP ini tidak terlepas dari kasus dugaan gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam gratifikasi terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Rita Widyasari diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi tersebut. Perkembangan kasus berlanjut pada 16 Januari 2018, ketika KPK kembali menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada tahun yang sama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta, karena terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini, yang mengindikasikan adanya penerimaan jutaan dolar AS terkait pertambangan batu bara. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rita Widyasari juga diduga menerima hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara. Hal ini menunjukkan skala dugaan korupsi yang lebih luas dari yang terungkap sebelumnya.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan aset secara masif. Pada 6 Juni 2024, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya, lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek. Penyitaan ini merupakan upaya pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi.
Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Penetapan tersangka korporasi ini menandai babak baru dalam penanganan kasus tersebut.
Sumber: AntaraNews