FOTO: Pemeriksaan Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Berlanjut
KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengalihan kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Berdasarkan informasi yang disampaikan, Yaqut berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Ia telah menjalani penahanan sejak 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan KPK. Pada 19 Maret 2026, status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga sebelum kembali ditahan pada 24 Maret 2026.
Seiring berjalannya proses penyidikan, KPK masih melakukan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara. Hingga Selasa (2/6/2026), penyidik disebut terus mendalami sejumlah aspek yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkembangan terbaru menunjukkan proses hukum masih berlangsung. Setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, KPK dijadwalkan melanjutkan proses pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Berdasarkan agenda yang telah disampaikan, pelimpahan perkara direncanakan dilakukan setelah musim haji 2026 berakhir.