Praperadilan Eks Menag Gus Yaqut Ditolak, KPK Lanjutkan Tahap Pembuktian Kasus
Langkah ini diambil menyusul keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Yaqut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera melakukan pembuktian materiil dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah ini diambil menyusul keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Yaqut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa putusan pengadilan tersebut menjadi lampu hijau bagi penyidik untuk masuk ke tahap pemeriksaan yang lebih dalam.
"Karena dengan putusan hari ini, maka kita bisa melanjutkan atau kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait dengan pembuktiannya," ujar Asep saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Pasca-putusan ini, lembaga antirasuah tersebut berencana menjadwalkan ulang pemanggilan sejumlah saksi yang sebelumnya sempat tertunda.
Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dipandang krusial untuk memperkuat alat bukti dalam proses persidangan mendatang.
Asep menambahkan bahwa pemeriksaan ke depan tidak hanya menyasar para saksi, tetapi juga pihak-pihak terkait lainnya guna melengkapi berkas perkara.
"Beberapa saksi dan juga yang bersangkutan ke depan tentunya kita akan lanjutkan prosesnya," tegasnya.
Legalitas Status Tersangka Eks Menag
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (11/3), Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dengan penolakan gugatan ini, status hukum Yaqut sebagai tersangka dalam kasus kuota haji tetap dinyatakan sah.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim Sulistyo saat membacakan amar putusannya. Selain menolak pokok permohonan, hakim memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan nilai nihil.
KPK kini berfokus pada pengumpulan bukti materiil melalui proses penyidikan lebih lanjut sebelum nantinya melimpahkan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi.