Alasan KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut
Jubir KPK mengungkap alasan pihaknya meminta untuk menunda sidang praperadilan Gus Yaqut, eks menteri agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya melalui Biro Hukum telah mengajukan penundaan sidang praperadilan kasus korupsi kuota haji yang dilayangkan oleh Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Yaqut Gugat Status Hukum
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas menggugat status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji, melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel yang diakses pada Rabu (11/2/2026).
Gugatan Yaqut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Permohonan itu didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026.
Sebagai informasi, praperadilan diajukan setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026.