Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut Ditunda hingga 3 Maret
Sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus kuota haji ditunda hingga 3 Maret 2026, KPK diminta hadir pada pemanggilan kedua.
Sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 ditunda hingga 3 Maret 2026.
Penundaan diputuskan Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putra, dalam sidang pada Selasa (24/2/2026).
"Jadi sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan. Tanggal 3 Maret 2026 kita akan memanggil KPK untuk yang kedua atau yang terakhir," ujar Sulistyo.
Sulistyo menyebut, apabila Komisi Pemberantasan Korupsi kembali tidak hadir, maka persidangan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum acara.
"Di KUHAP itu kan dua kali, Undang-Undang 20 Tahun 2025. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kita lanjutkan," sambungnya.
KPK Ajukan Penundaan karena Agenda Sidang Lain
Sebelumnya, KPK melalui Biro Hukum mengajukan permohonan penundaan sidang praperadilan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan penundaan terkait agenda sidang lain yang berjalan bersamaan.
"KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini. Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya," kata Budi Prasetyo.
Permohonan praperadilan diajukan Yaqut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada 10 Februari 2026.
Permohonan praperadilan diajukan setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 8 Januari 2026 dalam perkara yang sama.