MAKI Kirim Surat ke DPR, Minta Bentuk Panja untuk Selidiki Polemik Tahanan Rumah Yaqut
Boyamin percaya bahwa pembentukan Panja DPR sangat penting sebagai pengawas eksternal yang mewakili rakyat.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, telah mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI. Dalam surat tersebut, dia meminta agar dibentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kinerja dan pelanggaran Undang-Undang yang dilakukan oleh KPK terkait dengan pengalihan tahanan rumah tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji.
"MAKI telah berkirim surat ke Komisi III DPR untuk bentuk Panja guna pendalaman bersengkarut pengalihan penahanan rumah Yaqut Cholil oleh KPK surat telah dikirimkan melalui online web DPR RI," ungkap Boyamin dalam siaran persnya pada Kamis (26/3).
Boyamin percaya bahwa pembentukan Panja DPR sangat penting sebagai pengawas eksternal yang mewakili rakyat, sehingga dapat dianggap sebagai atasan KPK dan memiliki kewenangan untuk memotong anggaran jika kinerja KPK dinilai buruk. Selain itu, keberadaan Panja Komisi III DPR juga diperlukan untuk melengkapi laporan kepada Dewan Pengawas KPK.
"Meskipun YCQ telah dikembalikan ke dalam Rutan, namun peristiwa telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan," tegas Boyamin.
"Panja dibutuhkan terutama untuk bongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK," tambahnya sambil menjelaskan pentingnya langkah ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Tanggapan KPK
Menanggapi hal tersebut, KPK menghargai setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Dewan Pengawas. KPK berpendapat bahwa hal ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga.
"Partisipasi masyarakat tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada media saat dihubungi secara terpisah.
Menurut Budi, keputusan untuk mengubah status tahanan Yaqut sudah sesuai dengan mekanisme, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen," tambahnya.
Budi juga menegaskan bahwa KPK akan terus berkomitmen dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi dengan cara yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. "KPK memastikan terbuka terhadap setiap bentuk pengawasan sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik," tutupnya.