Pemindahan Diam-Diam Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Disorot, Dewas Diminta Usut Dugaan Pelanggaran Etik KPK
Keputusan KPK dinilai dapat merusak sistem dan diskriminasi bahkan bisa muncul permohonan dari tersangka lain.
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menanggapi keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Ketua MAKI, Boyamin Saiman mengaku kecewa atas keputusan KPK, apalagi dilakukan secara diam-diam. Dia menyebut, situasi ini dapat merusak sistem dan diskriminasi bahkan bisa muncul permohonan dari tersangka lain.
"Kecewa karena dilakukan diam-diam. Merusak sistem dan diskriminasi yang akan timbulkan tuntutan yang sama dari tahanan lain," kata Boyamin dalam keterangannya, Minggu (22/3).
Boyamin mendesak kepada KPK untuk segera melakukan penahanan kembali terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, dia juga meminta kepada Dewan Pengawas KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik.
"KPK harus melakukan penahanan kembali. Dewas KPK harus selidiki dugaan pelanggaran kode etik," tegas Boyamin.
Tak hanya itu, Boyamin mengaku akan melayangkan gugatan praperadilan KPK karena dinilai tidak serius dan tidak profesional dalam menangani sebuah perkara.
"Kita akan gugat Praperadilan KPK karena tidak serius dan tidak profesional," tutup dia.
Penjelasan KPK Soal Pemindahan Penahanan Gus Yaqut
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan terkait mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang disebut tidak berada di rumah tahanan atau Rutan KPK sejak Kamis, 19 Maret 2026 malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Lembaga Antirasuah telah mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah.
"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat KPK.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," tulis Budi.
Ia juga memastikan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.