Pakai Kopiah Hitam dan Rompi Oranye, Ini Penampakan Yaqut Usai Dijebloskan Lagi ke Rutan KPK

KPK kembali menahan Yaqut Cholil Qoumas di rutan setelah sebelumnya dialihkan jadi tahanan rumah. Status sempat berubah sejak 19 Maret 2026.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Pakai Kopiah Hitam dan Rompi Oranye, Ini Penampakan Yaqut Usai Dijebloskan Lagi ke Rutan KPK
Pakai Kopiah Hitam dan Rompi Oranye, Ini Penampakan Yaqut Usai Dijebloskan Lagi ke Rutan KPK (Merdeka.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menempatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, setelah sebelumnya menjalani penahanan di rumah.

Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan kopiah hitam.

Saat ditemui wartawan, ia hanya menyampaikan singkat pengalamannya saat Lebaran.

"Alhamdulillah saya bisa sungkeman ke ibunda saya," kata Yaqut kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).

Sempat Dialihkan Jadi Tahanan Rumah

Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas Liputan6

Sebelumnya, status penahanan Yaqut sempat diubah menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.

Perubahan status itu baru diketahui publik pada 21 Maret 2026, setelah KPK memberikan konfirmasi resmi terkait penahanan Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Permohonan Tahanan Rumah Diajukan Keluarga

KPK Soroti Lemahnya Kaderisasi Partai Politik, Pemicu Utama Mahar Politik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti **modus korupsi kepala daerah** yang terus berulang setelah 10 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang 2025-2026, menunjukkan rapuhnya integritas individu. AntaraNews

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah terbuka bagi tahanan lain, namun tidak serta-merta dikabulkan.

"Permohonan bisa disampaikan," ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Minggu (22/3/2026).

Ia menegaskan setiap permohonan akan dikaji oleh penyidik yang memiliki kewenangan dalam menentukan jenis penahanan.

"Selanjutnya akan ditelaah oleh penyidik karena kewenangan penahanan ada pada penyidik," jelasnya.

KPK juga memastikan bahwa pengalihan penahanan Yaqut sebelumnya bukan karena alasan kesehatan.

"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," kata dia.

Rekomendasi