KPK Jelaskan Alasan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Dibantarkan di Rumah Sakit
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Rabu (24/6).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut alasan pembantaran karena harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Berdasarkan informasi medis, Yaqut mengalami sakit pada bagian saluran pencernaan.
"Hari ini, Rabu (24/6), Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (24/6).
Budi menambahkan, pembantaran ini menjadi upaya bagi KPK untuk memenuhi hak-hak dasar para tersangka. Dia menegaskan, penyidik akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan tersangka.
Langkah ini merupakan upaya bagi penyidik untuk tetap menjalankan proses penyidikan sebagaimana mestinya.
"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar dia.
Pengalihan Penahanan
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut Cholil di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Kemudian pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut Cholil memohon kepada KPK agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut Cholil dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi menjadi tahanan Rutan KPK.