KPK Ungkap Kondisi Kesehatan Yaqut: Gerd Akut
KPK mengungkap kondisi kesehatan Yaqut yang mengidap GERD akut. Status penahanannya kini kembali di Rutan KPK untuk proses hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kondisi kesehatan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama tersebut disebut memiliki sejumlah riwayat penyakit berdasarkan hasil asesmen medis.
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa Yaqut didiagnosis mengidap gangguan lambung serius serta memiliki riwayat pemeriksaan medis sebelumnya.
"Banyak ya selain dari apa namanya kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya, ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," kata Asep kepada wartawan, Selasa (24/3/2026).
Ia juga menyebut adanya indikasi penyakit lain yang diderita oleh Yaqut.
"Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek juga mengidap asma yang bersangkutan," sambung dia.
KPK Pastikan Proses Hukum Berjalan
Asep menegaskan bahwa kondisi kesehatan tersebut tidak menghambat proses penanganan perkara yang tengah berjalan. KPK tetap melanjutkan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
"Kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini. Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya," ungkap dia.
Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani penahanan di rumah setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, saat ini KPK kembali menempatkannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan. Ia menyampaikan bahwa dirinya sempat merayakan Idulfitri bersama keluarga.
"Alhamdulillah saya bisa sungkeman ke ibunda saya," kata Yaqut kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa pengajuan pengalihan status penahanan sebelumnya berasal dari dirinya dan keluarga.
"Permintaan kami," jawab Yaqut saat ditanya wartawan mengenai pihak yang mengajukan permohonan.