KPK Ungkap Alasan Yaqut Kembali Ditahan di Rutan
KPK menjelaskan alasan Yaqut kembali ditahan di rutan, terkait jadwal pemeriksaan dan perkembangan kasus korupsi kuota haji 2023–2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa (24/3/2026), setelah sebelumnya sempat menjalani penahanan di rumah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pengembalian status penahanan tersebut berkaitan dengan agenda pemeriksaan dalam perkara yang tengah berjalan.
"Yang pertama karena memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," kata Asep di Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Ia juga menambahkan adanya perkembangan lanjutan dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
"Yang kedua juga besok rencananya kami ada progres, ya, terkait dengan penanganan kuota haji ini," sambung dia.
Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Penahanan
Sebelum kembali ke Rutan KPK, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. Dari hasil asesmen medis, KPK mengungkap kondisi kesehatan yang bersangkutan.
"Kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) akut ya, dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi," ujar Asep.
Selain itu, Yaqut juga disebut memiliki gangguan pernapasan.
"Saya kurang begitu hafal itu istilah medis, ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek juga mengidap asma yang bersangkutan," sambung dia.
Penanganan Perkara Tetap Berjalan
KPK memastikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Asep menyebut pengembalian Yaqut ke Rutan KPK merupakan bagian dari upaya percepatan penanganan perkara.
"Kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini. Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya," ungkap dia.