KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Tanpa Intervensi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi dalam proses pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, terkait kasus korupsi kuota haji. Simak kronologi dan alasan di balik keputusan penting ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada intervensi dalam proses pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis lalu. Ia menekankan bahwa sepengetahuannya, tidak ada campur tangan dari pihak mana pun dalam keputusan tersebut.
Asep Guntur Rahayu juga menambahkan bahwa KPK tidak melakukan upaya sembunyi-sembunyi saat mengalihkan penahanan Yaqut. Pengalihan ini meliputi perubahan status dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah, sebelum akhirnya kembali ditahan di rutan. Pihak-pihak yang berhak menerima pemberitahuan sesuai undang-undang telah diinformasikan secara transparan, menunjukkan komitmen KPK terhadap prosedur yang berlaku.
Pengambilan keputusan terkait pengalihan penahanan Yaqut ini dilakukan secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK dalam sebuah rapat. Asep Guntur Rahayu sendiri mengonfirmasi kehadirannya dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa keputusan diambil melalui musyawarah bersama. Hal ini menunjukkan bahwa setiap langkah yang diambil KPK didasarkan pada pertimbangan matang dan kesepakatan bersama.
Kronologi Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Yaqut
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Proses penyidikan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang menjadi fokus utama lembaga antirasuah tersebut. KPK berkomitmen untuk mengungkap tuntas setiap indikasi penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai staf khusus Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut sebagai tersangka. Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Audit Kerugian Negara dan Penolakan Praperadilan
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara status Fuad tidak diperpanjang. Hal ini mengindikasikan bahwa fokus penyidikan semakin mengerucut pada dua tersangka utama. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi dan kebutuhan penyidikan yang terus berjalan.
KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji pada 27 Februari 2026. Hasil audit ini menjadi dasar kuat dalam proses hukum yang sedang berjalan. Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar, sebuah angka yang signifikan dan menunjukkan dampak serius dari tindakan korupsi.
Puncak dari upaya hukum Yaqut adalah penolakan permohonan praperadilannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026. Penolakan ini memperkuat posisi KPK dalam melanjutkan proses hukum terhadap Yaqut. Sehari setelahnya, pada 12 Maret 2026, Yaqut resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dinamika Pengalihan Penahanan Yaqut
Penahanan terhadap tersangka lain, Gus Alex, dilakukan pada 17 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Saat itu, Gus Alex menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada Yaqut. Pernyataan ini tentu akan menjadi bagian dari materi persidangan yang akan datang.
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan kepada KPK agar mantan Menteri Agama tersebut dapat menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan tersebut, dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Keputusan ini menunjukkan adanya pertimbangan kemanusiaan dalam prosedur penahanan, meskipun proses hukum tetap berjalan.
Namun, dinamika penahanan kembali berubah. Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Proses ini diselesaikan dengan cepat, dan pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan Rutan KPK. Pengembalian ke rutan ini menegaskan kembali prinsip kesetaraan di mata hukum dan kelanjutan proses penyidikan yang intensif.
Sumber: AntaraNews