Tahan Eks Menag Yaqut, KPK Hitung Keuntungan dari Fee Korupsi Kuota Haji
Asep menjelaskan, salah satu hasil uang yang dikumpulkan dari fee kasus korupsi kuota haji diduga untuk menyuap pansus haji yang dibentuk DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keuntungan dari fee korupsi kuota haji dilakukan oleh eks menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas dan tersangka lainnya, Gus Alex selaku staf khususnya.
"Jadi sejauh ini keuntungan-keuntungan tersebut (dikondisikan) GA, dia adalah Staf khususnya YCQ. Jadi, para pejabat di sana pada saat itu menganggap bahwa apa yang disampaikan oleh GA itu representasi dari YCQ, jadi dianggap (arahan GA) itu adalah perintahnya dari YCQ. Begitu pun dengan masalah keuangan. Jadi, keuangan kalau sudah sampai kepada GA, karena representasinya, maka ya dianggap sudah sampai kepada YCQ. Termasuk pengaturan keuangan, perintah-perintah dan lain-lain itu melalui si GA ini," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur saat jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakart, Kamis (12/3) malam.
"Artinya kalau misalkan saya mau ngasihkan uang kepada si A, dan ada representasinya si B ya enggak perlu ke si A lagi, tapi langsung saja ngasih ke si B, sama dengan ngasih ke si A," imbuh Asep memberi analogi.
Asep menjelaskan, salah satu hasil uang yang dikumpulkan dari fee kasus korupsi kuota haji diduga untuk menyuap pansus haji yang dibentuk DPR.
"Termasuk juga salah satunya penggunaannya itu tadi, yang diberikan untuk mencoba memberikan sesuatu kepada Pansus tersebut. Itu yang digunakan atas perintah yang bersangkutan (YCQ)," beber Asep.
Namun secara rinci, KPK masih terus menghitung berapa nominal yang diterima Yaqut. "Sedang kita hitung secara rigit, nanti ditunggu saja. GA dapat berapa? juga sama, sedang dihitung. Berapa yang digunakan oleh yang bersangkutan, selain untuk kepentingan pribadi, itu juga tadi, upaya yang bersangkutan untuk memberikan sesuatu kepada Pansus. Tapi ditolak sama Pansus. Nah itu yang jelas-jelas ada," jelas Asep.
"Tapi tentunya selama berjalannya proses penyidikan ini, kita ya tentu akan mendalami juga. Akan kita dalami ke mana saja aliran dana dari yang digunakan oleh yang bersangkutan," lanjutnya menandasi.
KPK Tetapkan Kerugian Negara
Sebagai informasi, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.
Namun Yaqut dalam pernyataanya membantah. Dia menegaskan, tidak ada sepeser pun yang dia terima dalam perkara terkait.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya. Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut usai resmi mengenakan rompi oranye.