KPK Agendakan Panggil dan Tahan Gus Alex Pekan Depan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan panggil Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, pekan depan terkait kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar, menyusul penahanan Yaqut Cholil Qoumas.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Agendakan Panggil dan Tahan Gus Alex Pekan Depan dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dan menahan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, pekan depan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan dan penahanan terhadap Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex pada pekan depan. Gus Alex merupakan mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama. Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi rencana tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3). Asep meminta seluruh pihak untuk menunggu perkembangan kasus kuota haji setelah KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas pada hari yang sama. Kasus ini telah menjadi sorotan publik sejak lama.

Penahanan Gus Alex akan melengkapi proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Sebelumnya, KPK telah menahan Yaqut Cholil Qoumas setelah permohonan praperadilannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini dimulai oleh KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Saat itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur dari biro penyelenggara haji Maktour.

KPK kemudian menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026. Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti kuat yang ditemukan selama proses penyidikan. Status tersangka ini menjadi babak baru dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

Yaqut sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim pada 11 Maret 2026. Penolakan praperadilan ini membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses penahanan terhadap Yaqut.

Pada 12 Maret 2026, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan ini menandai langkah serius KPK dalam menuntaskan kasus korupsi kuota haji. Kini giliran Gus Alex yang akan menghadapi proses hukum serupa.

Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dikenal sebagai mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas. Perannya dalam kasus ini diduga kuat berkaitan dengan pengaturan kuota haji yang tidak sesuai prosedur. Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara itu, pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang. Keputusan ini mengindikasikan fokus penyidikan KPK terhadap kedua tersangka utama.

Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026 mengonfirmasi adanya kerugian negara. Pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi kuota haji ini mencapai Rp622 miliar. Jumlah ini jauh lebih rendah dari estimasi awal.

Angka kerugian Rp622 miliar ini menjadi dasar kuat bagi KPK untuk melanjutkan penindakan. Pemanggilan dan penahanan Gus Alex pekan depan diharapkan dapat mengungkap lebih jauh detail kasus ini. KPK berkomitmen menuntaskan penyelidikan hingga tuntas.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi