KPK Ungkap Yaqut Sempat Ikuti Aturan Pembagian Kuota Haji, Sebelum Tersandung Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas awalnya membagi kuota haji tambahan 2024 sesuai Undang-Undang, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan ditahan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
KPK Ungkap Yaqut Sempat Ikuti Aturan Pembagian Kuota Haji, Sebelum Tersandung Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas awalnya membagi kuota haji tambahan 2024 sesuai Undang-Undang, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan ditahan. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sempat membagi 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta pada Jumat (13/3/2026).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian awal kuota tersebut mengikuti Pasal 64 dalam Undang-Undang tersebut, yang mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus. Namun, Yaqut kemudian mengubah pembagian kuota tambahan tersebut menjadi 50 persen sama untuk haji reguler maupun khusus, melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

Perubahan kebijakan ini menjadi sorotan utama KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2023-2024. Setelah melalui serangkaian proses hukum, termasuk penolakan praperadilan, Yaqut resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 12 Maret 2026.

Awal Pembagian Kuota Haji Tambahan Sesuai Aturan

Pada awal November 2023, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama, Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI membahas laporan pertanggungjawaban keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023. Dalam rapat tersebut, Menteri Agama juga menyampaikan adanya tambahan kuota haji untuk tahun 2024 sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan ini seharusnya dibagi menjadi 18.400 untuk haji reguler (92 persen) dan 1.600 untuk haji khusus (delapan persen). Kesepakatan anggaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada 27 November 2023, antara Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, juga menggunakan dasar perhitungan kuota dasar dan tambahan ini, dengan total 241.000 jemaah.

Kuota 241.000 tersebut secara rinci dialokasikan untuk 221.720 haji reguler dan 19.280 haji khusus. Bahkan, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 yang terbit pada 9 Januari 2024, mengenai BPIH, masih mencantumkan nilai manfaat sesuai dengan hasil Raker Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada November 2023.

Perubahan Alokasi dan Penetapan Tersangka KPK

Meskipun ada kesepakatan awal, Yaqut Cholil Qoumas kemudian membagi kuota haji tambahan tersebut menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian ini diresmikan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.

KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penyelidikan KPK menduga adanya permintaan fee kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait pembagian kuota 50:50 ini.

Proses Hukum dan Penahanan Yaqut

Setelah penetapan tersangka, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sementara itu, pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sedangkan Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.

KPK menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji pada 27 Februari 2026. Kemudian, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. Majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut pada 11 Maret 2026.

Dengan ditolaknya praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Penahanan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi