Yaqut
-
9Foto •Yaqut Didakwa Terima USD 271.500 dalam Kasus Kuota HajiMantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa menerima USD271.500 dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8/2026). Jaksa juga mendakwa Yaqut terlibat dalam pengisian kuota haji khusus tambahan dengan jemaah tanpa masa tunggu. Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp622 miliar berdasarkan laporan pemeriksaan investigatif BPK.
-
News •Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota HajiJaksa mendakwa Yaqut memperkaya dirinya sebesar USD 271.500.
-
News •FOTO: Pemeriksaan Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji BerlanjutKPK melanjutkan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dalam penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.
-
News •FOTO: Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPKMantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di rutan KPK setelah sempat menjalani tahanan rumah.
-
News •KPK Ungkap Yaqut Sempat Ikuti Aturan Pembagian Kuota Haji, Sebelum Tersandung Kasus KorupsiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas awalnya membagi kuota haji tambahan 2024 sesuai Undang-Undang, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan ditahan.