Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana, Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024," kata jaksa dalam sidang.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yaqut tidak bertindak sendiri. Mantan Menag periode 2020-2024 itu didakwa bersama tiga pihak lainnya, yakni mantan staf khususnya Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa juga mempersoalkan mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Menurut jaksa, pengisian kuota yang dilakukan Yaqut tidak sesuai dengan ketentuan dan disebut ditujukan untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK)," terang jaksa.
Selain persoalan pembagian kuota, jaksa menyebut proses tersebut juga disertai penerimaan uang percepatan dari jemaah. Yaqut didakwa mengalihkan serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 menjadi 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa Yaqut memperkaya dirinya sebesar USD 271.500. Nilai tersebut disebut setara sekitar Rp4.833.786.000 atau Rp4,8 miliar berdasarkan kurs yang digunakan.
Selain Yaqut, jaksa menyebut terdapat pihak lain yang turut diperkaya, termasuk 313 korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," jelas jaksa.
Advertisement
Perjalanan Kasus Yaqut
Perjalanan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024 memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga tersangka lainnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini pertama kali masuk tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK kemudian mengembangkan penyidikan hingga menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, sempat dicegah bepergian ke luar negeri. Namun, hingga kini Fuad tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan penting berikutnya terjadi pada 24 Februari 2026. KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara kuota haji tersebut mencapai Rp622 miliar.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Yaqut. Mantan Menteri Agama itu ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026.
Lima hari berselang, giliran Ishfah yang ditahan KPK. Namun, masa penahanan Yaqut sempat mengalami perubahan.
Pada 19 Maret 2026, status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga. Lima hari kemudian, tepatnya 24 Maret 2026, Yaqut kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK.
Penyidikan perkara kemudian berkembang dengan munculnya dua tersangka baru. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba sebagai tersangka.
Keduanya baru menjalani penahanan pada 8 Juni 2026. Sementara itu, kondisi kesehatan Yaqut turut memengaruhi proses penahanannya.
Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah dia mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan. Setelah menjalani perawatan, KPK kembali menahan Yaqut pada 9 Juli 2026.
Pada 14 Juli 2026, KPK mengumumkan telah melimpahkan berkas perkara Yaqut bersama tiga tersangka lainnya kepada JPU KPK.