Korupsi Kuota Haji: KPK Ungkap Peran Yaqut Perintahkan Gus Alex Sejak November 2023
KPK menduga praktik **korupsi kuota haji** 2024 melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Gus Alex. Perintah pembagian kuota tambahan diduga telah terjadi sejak November 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan peran mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus korupsi kuota haji tambahan 2024. Indikasi perintah pembagian kuota tambahan ini muncul sejak November 2023. Perintah tersebut diduga diberikan kepada staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini berawal dari komunikasi mengenai kuota haji utama Indonesia. Aplikasi e-Hajj sudah aktif dan kuota utama 221.000 telah masuk sistem. Gus Alex kemudian diduga menyampaikan arahan Yaqut untuk membagi dua kuota tambahan tersebut.
Pengungkapan ini menandai perkembangan signifikan dalam penyidikan kasus yang telah bergulir sejak Agustus 2025. Permohonan praperadilan Yaqut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penahanannya oleh KPK memperkuat dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan wewenang terkait kuota haji.
Kronologi Dugaan Perintah Pembagian Kuota Haji
Dugaan awal muncul dari komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dengan Gus Alex. Informasi mengenai aktifnya aplikasi e-Hajj dan masuknya 221.000 kuota haji utama Indonesia menjadi pemicu awal. Setelah menerima informasi vital ini, Gus Alex diduga segera menyampaikan bahwa 20.000 kuota tambahan harus dibagi dua berdasarkan arahan dari Yaqut Cholil Qoumas.
Asep Guntur Rahayu dari KPK menegaskan bahwa perintah pembagian 50 persen sama rata ini berasal langsung dari mantan Menteri Agama. Perintah ini kemudian mendorong Gus Alex untuk aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak. Tujuannya adalah untuk memisahkan 221.000 kuota haji utama dengan 20.000 kuota haji tambahan, yang menurut Asep, menjadi indikasi awal penyimpangan.
Upaya Gus Alex tidak berhenti di situ; ia bahkan berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Arab Saudi agar keputusan pembagian kuota haji tambahan tidak terlihat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam diskusi tersebut, Gus Alex secara eksplisit menyebut bahwa ia berdiskusi dan mendapat arahan dari Yaqut selaku Menteri Agama.
Perjalanan Kasus dan Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Ketiga orang tersebut adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan signifikan terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK secara resmi menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti awal yang cukup kuat terkait dugaan keterlibatan mereka dalam praktik korupsi. Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, menantang penetapan tersangkanya.
Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang. Audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diterima KPK pada 27 Februari 2026, yang kemudian diumumkan pada 4 Maret 2026, dengan nilai kerugian mencapai Rp622 miliar. Puncaknya, pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut, diikuti dengan penahanan dirinya oleh KPK pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menunjukkan pola penyalahgunaan wewenang yang terstruktur. Berikut adalah poin-poin penting dalam kronologi kasus ini:
Dugaan perintah pembagian kuota tambahan ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengatur alokasi kuota haji di luar prosedur yang semestinya. Hal ini berpotensi merugikan calon jemaah haji dan integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Sumber: AntaraNews