FOTO: Yaqut Cholil Qoumas Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji.
iKomisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Yaqut yang menjabat Menteri Agama pada periode 2020–2024 hadir memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sebagai saksi oleh tim KPK bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan kebijakan kuota haji tahun 2024.Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024, saat Yaqut masih menjabat Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang di sejumlah daerah dapat mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah, yang kemudian meningkat menjadi 241 ribu jemaah setelah penambahan. Persoalan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi secara merata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan undang-undang yang mengatur kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
Dalam pelaksanaannya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada 2024. KPK menilai kebijakan tersebut berdampak langsung pada jemaah haji reguler. Sebanyak 8.400 jemaah yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya berangkat setelah adanya kuota tambahan justru gagal menunaikan ibadah haji pada 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penyidik menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti yang mendukung penetapan tersebut dan akan terus mendalami alur kebijakan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.