Mantan Menteri Agama Yaqut Ditahan KPK, Tersandung Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK terkait kasus korupsi kuota haji tambahan yang merugikan negara dan jemaah haji reguler. Keputusan pembagian kuota 50:50 diduga jadi pemicunya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Mantan Menteri Agama Yaqut Ditahan KPK, Tersandung Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK terkait kasus korupsi kuota haji tambahan yang merugikan negara dan jemaah haji reguler. Keputusan pembagian kuota 50:50 diduga jadi pemicunya. (AntaraNews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 12 Maret 2026. Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama, mengharuskan Yaqut menjalani sisa bulan puasa dan merayakan Lebaran 1447 Hijriah di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan yang telah berlangsung sejak 9 Agustus 2025.

Kasus ini bermula dari keputusan Yaqut untuk membagi 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi menjadi dua bagian yang sama, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus pada tahun penyelenggaraan ibadah haji 2024 Masehi/1445 Hijriah. Keputusan ini dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengamanatkan pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Pembagian yang tidak sesuai ini menyebabkan kerugian negara karena tidak adanya percepatan keberangkatan bagi pendaftar haji reguler yang telah mengantre puluhan tahun.

KPK menduga tindakan Yaqut menyebabkan kerugian negara, terutama bagi ribuan pendaftar haji reguler yang seharusnya mendapatkan prioritas. Kuota haji tambahan seharusnya dialokasikan untuk mempercepat antrean panjang jemaah reguler, yang bahkan ada yang menunggu hingga 47 tahun. Penahanan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisinya sebagai mantan pejabat tinggi negara yang bertanggung jawab atas urusan keagamaan.

Pemerintah Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023, setelah sebelumnya menerima kuota utama 221.000 untuk jemaah dan 2.210 untuk petugas pada Juni 2023. Tambahan kuota ini diberikan karena panjangnya antrean pendaftar haji reguler di Indonesia. Pada November 2023, Yaqut menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1005 Tahun 2023 yang masih berfokus pada pembagian kuota utama 92:8 persen untuk haji reguler dan khusus.

Namun, di bulan yang sama, Staf Khusus Menteri Agama (Menag) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, atas perintah Yaqut, mulai berkomunikasi dengan Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah untuk membahas pembagian kuota haji tambahan 50:50 persen. Komunikasi ini berlanjut dengan diskusi teknis agar pembagian 50:50 tersebut tidak terlihat melanggar undang-undang. KPK menilai tindakan ini sebagai penyimpangan karena seharusnya kuota utama dan tambahan digabung, lalu dibagi sesuai proporsi 92:8 persen.

Pada akhir Desember 2023, Yaqut menerbitkan KMA Nomor 1156 Tahun 2023 yang secara resmi membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50:50 persen, sebuah keputusan yang tidak disebarluaskan dan hanya diketahui oleh kalangan tertentu. KMA ini kemudian diperbarui dengan KMA Nomor 130 Tahun 2024 pada 15 Januari 2024, yang juga menetapkan pembagian 50:50 persen dan mencantumkan nota kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi. Meskipun Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih mengacu pada pembagian 92:8 persen untuk total kuota, Yaqut tetap mengarahkan pembagian 50:50 untuk kuota tambahan.

Yaqut Cholil Qoumas, sebagai Menteri Agama saat itu, memiliki peran sentral dalam kasus ini. Ia diketahui menginisiasi perubahan skema pembagian kuota haji tambahan dari proporsi 92:8 persen yang diamanatkan undang-undang menjadi 50:50 persen. Pertemuan dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) juga terjadi, membahas permintaan untuk mengelola kuota haji tambahan lebih dari delapan persen.

Meskipun Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI telah menyepakati BPIH dengan acuan pembagian kuota haji secara keseluruhan 92:8 persen, Yaqut tetap meminta Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, untuk menyusun draf nota kesepahaman dengan Pemerintah Arab Saudi mengenai skema 50:50. Ia bahkan meminta simulasi untuk membenarkan perubahan komposisi kuota tambahan tersebut. Upaya-upaya ini menunjukkan adanya intervensi langsung dari Yaqut untuk mengubah alokasi kuota haji tambahan.

Keterlibatan Gus Alex, staf khusus Yaqut, juga sangat signifikan dalam mengimplementasikan arahan tersebut. Gus Alex berkomunikasi intensif dengan Kantor Urusan Haji Jeddah dan pejabat Kemenag lainnya untuk memastikan pembagian 50:50 terlaksana, bahkan mencari cara agar skema ini tidak tampak melanggar undang-undang. Ini menunjukkan adanya koordinasi terstruktur untuk mengubah kebijakan yang telah ditetapkan.

Modus operandi dalam kasus ini melibatkan perubahan kebijakan pembagian kuota haji tambahan secara sepihak dan upaya untuk mengakomodasi kepentingan biro haji khusus. Gus Alex, atas perintah Yaqut, mengarahkan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag untuk menunjuk orang yang dapat mengoordinasikan pengumpulan biaya percepatan haji khusus dari asosiasi maupun biro haji. Biaya percepatan ini disepakati sebesar 2.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp33 juta per kuota jemaah haji khusus.

Selain itu, Gus Alex mengarahkan agar pengisian sisa kuota haji khusus tidak harus sesuai dengan nomor urut nasional, melainkan berdasarkan usulan biro haji khusus, yang bertentangan dengan Pasal 64 ayat (4) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Praktik ini merugikan 8.400 pendaftar haji reguler yang seharusnya mendapatkan prioritas, bahkan beberapa di antaranya meninggal dunia sebelum sempat menunaikan ibadah haji. Uang yang terkumpul dari biaya percepatan ini sebagian disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut, meskipun ada upaya pengembalian saat isu Pansus Hak Angket Haji DPR RI mencuat.

KPK mengungkapkan bahwa tindakan serupa bukan yang pertama kali dilakukan oleh Yaqut. Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah, sebanyak 8.000 kuota haji tambahan yang mulanya dialokasikan seluruhnya untuk haji reguler, juga mengalami perubahan. Setelah mendengar usulan dari Hilman Latief, Yaqut menyetujui dan menerbitkan KMA Nomor 467 Tahun 2023 yang mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dalam kasus tahun 2023, Gus Alex juga mengarahkan pelonggaran kebijakan T0 (langsung berangkat tanpa menunggu antrean) untuk haji khusus. Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag saat itu, mengumpulkan biaya percepatan haji khusus untuk jemaah T0 senilai 5.000 dolar AS atau sekitar Rp84 juta. Berdasarkan pemeriksaan KPK, uang percepatan tersebut diberikan kepada Yaqut, Gus Alex, serta sejumlah pejabat di Kemenag. Pembongkaran praktik korupsi kuota haji ini menjadi peringatan penting bagi pemerintahan saat ini untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi