Pencekalan Eks Menag Gus Yaqut Diperpanjang!
Perpanjangan pencegahan Gus Yaqut dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencekalan ke luar negeri terhadap dua tersangka korupsi kasus kuota haji tambahan tahun 2024. Keduanya yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, saudara YCQ dan saudara IAA sampai 12 Agustus 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (19/2).
Dia mengatakan, perpanjangan pencegahan Gus Yaqut dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan.
“Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung,” ucap Budi.
Peran Gus Yaqut
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
Dia bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023.
Tambahan itu diberikan setelah Presiden bertemu Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman, menyusul antrean haji reguler.
"Diberikanlah tambahan kuota. Yang biasanya 221.000, kemudian ditambah lah 20.000 kuota ini. Nah kuota ini diberikan oleh Kerajaan Saudi Arabia itu kepada Negara," kata Asep kepada wartawan, Minggu (11/1).
Asep menekankan, kuota tambahan tersebut diberikan atas nama negara, bukan kepada individu, pejabat, apalagi kementerian tertentu. Tujuannya mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler.
"Bahwa kuota itu yang 20.000 itu diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa yang, tapi kepada negara. Atas nama negara nanti untuk digunakan bagi rakyat Indonesia," ujar dia.
"Alasannya apa? Alasannya karena tadi, antrean untuk jemaah Haji ini sudah ngantre puluhan tahun. Jadi paling tidak bisa mengurangi antrian tersebut," dia menambahkan.
Namun dalam pelaksanaannya, kuota itu tak dibagi sesuai aturan. Undang-undang mengatur pembagian kuota haji 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dari 20 ribu tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan ke reguler dan 1.600 ke khusus. Fakta malah tak begitu.
"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagi lah menjadi 50% - 50%. 10.000-10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," ujar Asep.
Skema ini mmenjadi titik awal perkara pidana. "Itu titik awalnya ya di situ pembagiannya seperti itu, dari 10.000 - 10.000. Kemudian selanjutnya, dari situ, dari 10.000 - 10.000 itu kemudian," ujar dia.
Dalam proses pembagian itu, KPK juga menyeret mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz. Mereka berdualab yang terlibat dalam proses pengaturan kuota.
"Nah itu juga Saudara IAA ini adalah staf ahlinya, staf ahlinya ya. Ikut serta di dalam situ ya, turut serta di dalam proses pembagian," ujar dia.
Tak berhenti di situ, penyidikan KPK turut menemukan adanya kickback yang muncul setelah kuota haji khusus melonjak drastis.
"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu," tandas dia.