KPK Jelaskan Alasan Perpanjang Masa Pencekalan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan dilakukan karena kebutuhan proses penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus kuota haji tambahan 2024. Keduanya yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan dilakukan karena kebutuhan proses penyidikan.
“Perpanjangan cekal atau cegah luar negeri kepada pihak-pihak dimaksud tentu berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (19/2).
Menurut Budi, penyidikan perkara kuota haji tambahan tahun 2024 masih terus berjalan.
“Karena memang penyidikan perkara kuota haji ini masih terus bergulir, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang juga masih dilakukan oleh auditor BPK,” ucap dia.
Pencekalan Yaqut Diperpanjang
Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus kuota haji tambahan 2024.
Dua nama yang dicegah yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Benar. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia untuk tempus 2023-2024, penyidik melakukan perpanjangan cegah ke luar negeri kepada saudara YCQ dan saudara IAA,” ucap dia.
Pencegahan sebelumnya juga diberlakukan terhadap Fuad Hasan Mansyur. Namun pada tahap perpanjangan kali ini, namanya tidak lagi masuk daftar cegah.
Budi menegaskan, langkah cegah luar negeri dilakukan sesuai kebutuhan penyidik dan aturan hukum yang berlaku.
“Kalau kita melihat KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa. Kami memastikan setiap proses hukum yang dilakukan KPK sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap dia.
Terkait peluang penyidikan terhadap Fuad, KPK menyatakan saat ini fokus melengkapi berkas dua tersangka tersebut.
“Kita fokus dulu pada penyidikan terhadap saudara YCQ dan saudara IAA. Berkasnya kita lengkapi,” tandas Budi.