Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memulai pemeriksaan terhadap sejumlah biro penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) pada pekan depan. Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji yang telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara maraton di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan beberapa lokasi lain. Penyesuaian lokasi ini bergantung pada domisili para PIHK atau biro travel penyelenggara haji tersebut.
Strategi ini diharapkan dapat membuat penanganan kasus korupsi kuota haji berjalan lebih efektif dan efisien. Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Menteri Agama dan staf khususnya sebagai tersangka, serta mengungkap kerugian negara yang signifikan.
Advertisement
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan maraton terhadap PIHK akan dimulai pekan depan. Ini adalah langkah lanjutan dalam mengungkap dugaan korupsi kuota haji yang merugikan keuangan negara dan menjadi perhatian publik.
Pemeriksaan tidak hanya terpusat di Jakarta, namun juga akan menyasar beberapa daerah lain. Penyesuaian lokasi ini bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan meningkatkan efektivitas penanganan kasus.
KPK berharap pendekatan ini dapat mempercepat pengumpulan bukti dan keterangan dari para pihak terkait. Fokus utama adalah pada peran biro haji dalam alokasi dan pengelolaan kuota haji yang diduga bermasalah.
Advertisement
Advertisement
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah dimulai sejak 9 Agustus 2025, mencakup periode 2023–2024. KPK secara serius mengusut praktik-praktik penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji nasional yang sangat vital bagi masyarakat.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Penetapan ini menjadi titik awal pengungkapan lebih lanjut dalam kasus kuota haji yang kompleks.
Audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, mengonfirmasi adanya kerugian negara. Kerugian keuangan negara akibat kasus ini diumumkan pada 4 Maret 2026, mencapai angka fantastis Rp622 miliar.
Advertisement
Advertisement
Yaqut Cholil Qoumas ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026. Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex menyusul ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK pada 17 Maret 2026.
Sempat ada permohonan pengalihan penahanan Yaqut Cholil menjadi tahanan rumah, yang dikabulkan KPK pada 19 Maret 2026. Namun, pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali menjadi tahanan Rutan KPK setelah proses pengalihan penahanan.
Perkembangan terbaru menunjukkan KPK telah menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026. Mereka adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Advertisement
Sumber: AntaraNews