Mantan staf khusus Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2026). (Liputan6.com/Helmi Fitrhiansyah)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Gus Alex tercatat hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin pagi.
Dalam penyidikan yang sama, KPK juga memeriksa Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro travel dan umrah PT Maktour. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran para pihak dalam pengelolaan kuota haji. Kasus ini mulai disidik sejak Agustus 2025 dengan perkiraan awal kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. KPK sempat mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
Pada Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka. Selain proses hukum di KPK, penyelenggaraan haji 2024 juga menjadi sorotan Pansus Hak Angket Haji DPR RI terkait pembagian kuota tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mantan staf khusus Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2026). Liputan6.com/Helmi FitrhiansyahMantan staf khusus Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2026). Liputan6.com/Helmi FitrhiansyahMantan staf khusus Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2026). Liputan6.com/Helmi FitrhiansyahMantan staf khusus Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2026). Liputan6.com/Helmi FitrhiansyahMantan staf khusus Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2026). Liputan6.com/Helmi FitrhiansyahMantan staf khusus Menteri Agama periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2026). Liputan6.com/Helmi Fitrhiansyah
KPK memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023–2024 setelah sebelumnya menahan mantan Menteri Agama Yaqut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan panggil Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, pekan depan terkait kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar, menyusul penahanan Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan kesaksian penting di KPK terkait kasus kuota haji yang menyeret namanya dan mantan staf khusus, Ishfah Abidil Aziz. Kasus ini diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah dan menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, membuat publik penasaran sejauh mana keterlibatannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Pemeriksaan terhadap eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex, menjadi keterangan kunci terkait dugaan aliran dana dari biro travel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Gus Alex, secepatnya untuk efektivitas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex terkait kasus dugaan korupsi kuota haji, namun memastikan penahanan akan dilakukan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, memicu pertanyaan besar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023–2024, membuat publik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur untuk mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, sebuah langkah penting setelah pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qouma