Lucky Hakim Buka Suara soal Status Tersangka Wakil Bupati Indramayu
Lucky Hakim yang kini berusia 48 tahun mengaku mendapatkan kabar buruk tersebut melalui pantauan di berbagai saluran berita.
Bupati Indramayu Lucky Hakim akhirnya memberikan respons terkait status tersangka yang kini menjerat wakilnya, Syaefudin. Syaefudin diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Masalah ini bermula dari temuan penyimpangan anggaran tahun 2022 hingga 2025 yang memicu kerugian negara senilai Rp18 miliar. Lucky Hakim yang kini berusia 48 tahun mengaku mendapatkan kabar buruk tersebut melalui pantauan di berbagai saluran berita.
"Saya mengetahui dari media, dan dari salah satu kepala dinas yg juga dipanggil sebagai tersangka," ujar Lucky Hakim dikutip Senin (22/6).
Lucky Hakim sudah memantau pemberitaan mengenai rekan kepemimpinannya tersebut sejak satu pekan terakhir.
"Sejak diumumkan oleh kejaksaan minggu lalu, walau memang sy sempat membaca di beberapa medsos terkait pemberitaan penetapan tersangka," katanya.
Mantan aktor ternama tersebut menegaskan bahwa operasional pemerintahan di wilayahnya masih berlangsung dengan sangat kondusif hingga saat ini.
"Berjalan normal cuma memang penugasaan terhadap Pak Wabub jadi kami alihkan ke pak Sekda, karena minggu lalu pak wabub menyampaikan ke saya bahwa beliau sakit jadi tidak bisa beragenda," tuturnya.
Kini muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya kemungkinan indikasi keterlibatan sang bupati dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Namun Lucky Hakim hanya melambaikan tangan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun sembari bergegas masuk ke dalam mobilnya saat ditanya perihal isu miring itu.
Sementara itu, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan bahwa proses pengambilan keterangan terhadap para tersangka terus berjalan secara intensif.
"Di hari ini sesuai surat panggilan yang kami layangkan kepada tersangka S... di penyidik Kejati Jawa Barat, sementara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di bidang Pidsus Kejati Jawa Barat di mana tersangka didampingi oleh penasihat hukum," ucap Nur Sricahyawijaya saat ditemui di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin (22/6).
"Itu terkait dengan dugaan tindak pidana tunjangan perumahan anggota dewan DPRD Kabupaten Indramayu," tutupnya.